Beranda All News DPRD Membentuk Panitia Pemilihan Wakil Bupati Bintan, Berikut Daftar Namanya

DPRD Membentuk Panitia Pemilihan Wakil Bupati Bintan, Berikut Daftar Namanya

50
Agus Wibowo Ketua DPRD Kabupaten Bintan memimpin rapat paripurna internal pembentukan Panitia Pemilihan (Panlih) Wakil Bupati Bintan periode 2021-2024, Senin (5/12/2022). F- dok/suaraserumpun.com

Bintan, suaraserumpun.com – DPRD Kabupaten Bintan melaksanakan rapat paripurna internal membentuk panitia pemilihan (Panlih) Wakil Bupati Bintan periode 2021-2024, Senin (5/12/2022). Berikut daftar nama anggota dewan yang masuk dalam Panlih Wakil Bupati Bintan tersebut.

DPRD Kabupaten Bintan terus menggesa proses pemilihan Wakil Bupati Bintan sisa masa jabatan 2021-2024. Diawali dengan pembentukan Pansus Tatib Pilwabup, yang bertugas menyusun rancangan Peraturan DPRD Bintan tentang tata cara pemilihan Wakil Bupati Bintan. Setelah rancangan Peraturan DPRD Bintan tersebut rampung, disampaikan kepada Pemprov Kepri melalui Bupati Bintan. Bupati Bintan pun mengajukan rancangan peraturan tersebut.

Baca Juga :  Pelaksanaan APBD 2020 Bintan: Belanja Pegawai Rp700 Miliar, Belanja Pembangunan Rp560 Miliar

Rancangan tata cara penyelenggaraan pemilihan Wakil Bupati Bintan disetujui oleh Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Pemprov Kepri menyurati Bupati Bintan perihal pemberitahuan persetujuan tata cara Pilwabup Bintan dari Pemprov Kepri itu melalui surat Gubernur Kepri nomor 188.342/2885.1/B.HUKUM.SET/2022 yang ditandatangani oleh Sekdaprov Kepri Adi Prihantara. Perihal surat tersebut tentang hasil fasilitasi Rancangan Peraturan DPRD Kabupaten Bintan tentang tata cara penyelenggaraan Pemilihan Wakil Bupati Bintan masa jabatan 2021-2024.

Surat dari Pemprov Kepri itu merupakan jawaban dari surat Bupati Bintan tentang permintaan fasilitasi Rancangan Peraturan DPRD Kabupaten Bintan. Dari surat Gubernur Kepri yang ditandatangani Sekdaprov Kepri itu ditegaskan, Rancangan Peraturan DPRD Kabupaten Bintan tentang tata cara penyelenggaraan Pemilihan Wakil Bupati Bintan masa jabatan 2021-2024 telah dibahas secara yuridis formil dan meteril.

Baca Juga :  DPRD Bintan Mengesahkan Dua Ranperda dan APBD 2022

Berdasarkan surat tersebut, DPRD Kabupaten Bintan mengadakan rapat paripurna internal, pembentukan panitia pemilihan (Panlih) Wakil Bupati Bintan, Senin (5/12/2022) pagi. Rapat paripurna internal ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Bintan Agus Wibowo.

“Iya, tadi sudah selesai rapat pembentukan Panlih Wakil Bupati Bintan tersebut,” kata Agus Wibowo.

Berikut daftar nama anggota DPRD Bintan yang masuk dalam daftar Panlih Wakil Bupati Bintan periode 2021-2024:

Bani Suparti, perwakilan Fraksi Demokrat
Hasriawady, perwakilan Fraksi Golkar
Mirwan, perwakilan Fraksi Nasdem
M Toha, perwakilan Fraksi PKS
Eddy Tiawarman, perwakilan Fraksi Gabungan
Fiven Sumanti dan Agus Hartanto, perwakilan unsur pimpinan

Baca Juga :  Kepala Perwakilan BI Kepri dan Gubkepri Bahas GMP Seri 2

“Dengan demikian, saya sudah menyelesaikan tugas dari Pansus. Tadi disepakati, Pak Mirwan sebagai ketua Panlih Wakil Bupati Bintan,” sebut Zulkifli, Ketua Pansus Tatib Pilwabup DPRD Kabupaten Bintan. (yen)

Editor: Sigik RS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here