banner 728x90
Zulkifli Ketua Pansus Tata Cara Pemilihan Wakil Bupati Bintan DPRD Kabupaten Bintan. F- yen/suaraserumpun.com

Rancangan Tata Cara Pemilihan Wakil Bupati Bintan Sudah Disetujui Pemprov Kepri

Komentar
X
Bagikan

Bintan, suaraserumpun.com – Rancangan tata cara penyelenggaraan pemilihan Wakil Bupati Bintan sudah disetujui oleh Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Pemprov Kepri sudah menyurati Bupati Bintan mengenai hal ini.

“Iya, kita baru dapat kabar, bahwa tata cara atau Tatib pemilihan Wakil Bupati Bintan itu sudah disetujui Pemprov,” kata Zulkifli, Ketua Pansus Tatib Pilwabup Bintan DPRD Kabupaten Bintan, Jumat (2/12/2022).

Zulkifli menyampaikan, pemberitahuan persetujuan tata cara Pilwabup Bintan dari Pemprov Kepri itu dituangkan dalam surat Gubernur Kepri nomor 188.342/2885.1/B.HUKUM.SET/2022 yang ditandatangani oleh Sekdaprov Kepri Adi Prihantara. Perihal surat tersebut tentang hasil fasilitasi Rancangan Peraturan DPRD Kabupaten Bintan tentang tata cara penyelenggaraan Pemilihan Wakil Bupati Bintan masa jabatan 2021-2024.

Baca Juga :  Plt Bupati Bintan Survei Lahan Pembangunan Kantor Baru

Surat dari Pemprov Kepri itu merupakan jawaban dari surat Bupati Bintan tentang permintaan fasilitasi Rancangan Peraturan DPRD Kabupaten Bintan. Dari surat Gubernur Kepri yang ditandatangani Sekdaprov Kepri itu ditegaskan, Rancangan Peraturan DPRD Kabupaten Bintan tentang tata cara penyelenggaraan Pemilihan Wakil Bupati Bintan masa jabatan 2021-2024 telah dibahas secara yuridis formil dan meteril.

“Pada intinya, Rancangan Peraturan DPRD Kabupaten Bintan tentang tata cara Pemilihan Wakil Bupati Bintan ini telah disetujui, dan diundangkan dalam berita daerah, agar disampaikan kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah melalui aplikasi e-perda,” jelas Zulkifli.

Baca Juga :  Maju sebagai Calon Bupati di Pilkada Bintan, Roby Kurniawan Dapat Pembekalan dari Airlangga Hartarto

“Selanjutnya, DPRD Bintan akan menunggu salinan Peraturan DPRD Kabupaten Bintan dan segera membentuk Panitia Pemilihan (Panlih),” sambung Zulkifli. (yen)

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *