banner 728x90
Asisten 1 Bidang Pemerintahan dan Kesra Setdaprov Kepri Raja Hery Mokhrizal menyerahkan penghargaan KIP kepada kelembagaan dan pemerintahan, Senin (28/11/2022). F- diskominfo kepri

Anugerah KIP Kepri 2022, Bentuk Komitmen Pemprov Mengimplementasikan UU 14/2008

Komentar
X
Bagikan

Tanjungpinang, suaraserumpun.com – Gubernur Kepulauan Riau H Ansar Ahmad diwakili Asisten 1 Bidang Pemerintahan dan Kesra Raja Hery Mokhrizal menghadiri Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik Komisi Informasi Provinsi Kepri tahun 2022 di Aula Wan Seri Beni, Dompak, Senin (28/11/2022). Kegiatan ini juga disejalankan dengan pembukaan pelatihan Bahasa Inggris (Conversation Course) Bidang Humas dan Jurnalis Kepri 2022.

Mewakili Gubernur Kepri, Hery Mokhrizal mengatakan bahwa Pemprov Kepri berkomitmen mengimplementasikan keterbukaan informasi publik yang telah diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan sehingga harus diwujudkan dan dilaksanakan badan publik.

“Keterbukaan informasi publik adalah salah satu agenda mandatori peraturan perundang-undangan yang harus diwujudkan, dipatuhi dan kita laksanakan. Serta sebagai salah satu upaya pembangunan daerah,” ungkapnya.

Hery Mokhrizal mengatakan, keterbukaan Informasi juga dapat dimaknai dengan memposisikan publik untuk melakukan pengawasan, sehingga publik dapat mengetahui dan merespon sesuatu hal.

Baca Juga :  Tampil dengan Hijab Batik Khas Kuansing, Wike Julia Lolos ke Semifinal Rising Star Indonesia Dangdut

“Memaknai keterbukaan informasi ini, kita memposisikan publik sebagai pengawasan, sehingga publik mengetahui, melihat dan merespon apa yang telah kita lakukan,” katanya.

Hery Mokhrizal juga mengungkapkan nilai keterbukaan informasi publik sementara di Provinsi Kepri adalah 82,28 poin, tinggal 7,73 poin lagi menuju kategori “Informatif”.

“Mari kita bersama-sama berdoa, mudah-mudahan tahun ini kita bisa membawa Provinsi Kepulauan Riau melangkah 2 tingkat dari kategori sebelumnya Menuju Informatif menjadi Informatif,” harapnya.

Dalam Kegiatan ini Hery Mokhrizal menyerahkan piagam penghargaan kepada Badan Publik dengan Kualifikasi Informatif yaitu pada Kategori Kabupaten/Kota diserahkan kepada Kabupaten Bintan dan Kota Batam.

Kemudian, Kategori Badan Publik Vertikal Tingkat Provinsi Kepri diserahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kepri, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Kepri, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepri, Badan Pusat Statistik (BPS) Kepri, dan Polda Kepri.

Baca Juga :  Jorge Martin Crash, Bagnaia Juara MotoGP 2023 di Mandalika-Indonesia

Sedangkan Kategori Badan Publik Vertikal Tingkat Kabupaten/Kota diserahkan kepada Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Karimun, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Anambas, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Karimun, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungpinang, dan Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Karimun.

Mengenai pelatihan Bahasa Inggris (Conversation Course) Bidang Humas dan Jurnalis Kepri 2022 yang turut dibuka, Gubernur Ansar melalui Hery Mokhrizal menyampaikan apresiasinya atas penyelenggaraan pelatihan ini.

“Saya mengharapkan peserta pelatihan ini dapat mengikuti pelatihan ini dengan sebaik-baiknya sehingga dapat meningkatkan kompetensi Humas dan Jurnalis Kepri dalam menggunakan bahasa Inggris,” himbau Hery Mokhrizal.

Sementara itu ditempat yang sama, Kepala Dinas Kominfo Provinsi Kepri Hasan diwakili oleh Sekretaris Dinas Kominfo Aludin Andi mengatakan keterbukaan informasi publik sangat memiliki keterkaitan dengan beberapa hal, diantaranya indeks demokrasi dan lainnya.

“Kebebasan informasi diharapkan menjadi spirit demokratisasi yang menawarkan kebebasan sekaligus tanggung jawab bersamaan,” imbuhnya.

Baca Juga :  Tim Patroli DJBC Kepri Menegah Ribuan Botol Minuman Beralkohol Senilai Rp4,5 Miliar Tujuan Lingga

Selanjutnya, Andi menjelaskan kebebasan informasi, di satu sisi harus mendorong akses publik terhadap informasi secara luas. Sementara disisi yang lain, kebebasan informasi juga sekaligus dapat membantu memberikan pilihan langkah yang jelas bagi pemerintah dalam mengambil suatu kebijakan secara strategis serta kebebasan informasi juga memberi peluang bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam berbagai kebijakan publik.

Menurut Andi, kondisi ini sekaligus dapat mendorong terciptanya Clean and Good Governance, karena pemerintah dan badan-badan publik dituntut untuk menyediakan informasi yang lengkap mengenai apa yang dikerjakannya secara terbuka, transparan dan akuntabel.

“Pemprov Kepri sangat concern dan memberikan atensi yang besar dalam keterbukaan informasi publik, baik dengan meningkatkan sarana dan prasarana, perbaikan kualitas informasi, memperkuat komitmen organisasi dan digitalisasi,” imbuhnya. (yen)

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *