
Tanjungpinang, suaraserumpun.com – Polsek Tanjungpinang Kota mengamankan seorang pria berinisial TK (40), yang membeli motor hasil curian seharga Rp1,7 juta. Motor hasil curian tersebut dibeli TK dari seseorang yang mengunggah di media sosial facebook. TK yang diduga sebagai penadah barang curian ini, ditangkap di Jalan Gatot Subroto Tanjungpinang, Sabtu (12/11/2022) lalu.
Kapolsek Tanjungpinang Kota AKP M Arsha SIK menjelaskan, saat dilakukan penangkapan, pelaku mengaku telah membeli sepeda motor tersebut seharga Rp1,7 juta melalui grup Facebook BJB Tanjungpinang.
“Ia beli di facebook, dan transaksinya tengah malam di Ganet. Kita curiga kenapa transaksinya tengah malam. Selain itu, pelaku TK ini juga usai transaksi, hasil chat dia dengan pencuri itu, di hapus,” ungkap Kapolsek Tanjungpinang Kota saat memberikan keterangan pers, Kamis (17/11/2022).
Sementara, pelaku TK beralasan tidak mengetahui bahwa motor tersebut adalah motor hasil curian. TK nekat membeli motor tersebut lantaran harga yang ditawarkan murah.
“Kata yang jual, suratnya sudah mati. Itu lah saya bodohnya tidak cek lagi, ada apa tidak suratnya,” sebut TK.
Hingga saat ini, Reskrim Polsek Tanjungpinang Kota masih melakukan pengembangan untuk menangkap pelaku pencurian sepeda motor Yamaha Mio tersebut.
Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 480 ke 1 KUHP tentang penadah barang kejahatan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (yen)
Editor: Sigik RS