banner 728x90
Dumoranto Situmorang Komisioner Bawaslu Bintan menyampaikan materi sosialisasi dan implementasi peraturan dan non peraturan Bawaslu pada Pemilu 2024 kepada Forum RT/RW di Hotel Bhadra, Rabu (16/11/2022). F- yen/suaraserumpun.com

Dumoranto: RT/RW Tak Elok Membatasi Peserta Pemilu Saat Berkampanye

Komentar
X
Bagikan

Bintan, suaraserumpun.com – Bawaslu Bintan terus melakukan sosialisasi dan implementasi peraturan dan non peraturan bawaslu pada Pemilu tahun 2024. Rabu (16/11/2022), Bawaslu memberikan sosialisasi tersebut kepada Forum RT/RW se-Kabupaten Bintan.

Komisioner Bawaslu Bintan Dumoranto Situmorang menerangkan, saat ini tahapan Pemilu sudah dimulai. Yaitu sudah mencapai tahaoan verifikasi partai politik peserta Pemilu. Tahapan ini perlu diketahui oleh masyarakat.

“Agar masyarakat Bintan tahun, sampai di mana tahapan Pemilu 2024 itu, maka melalui Forum RT/RW ini lah kita sampaikan. Selanjutnya, RT dan RW bisa menyampaikan tahapan yang dimaksud kepada anggota forum hingga ke masyarakat,’ sebut Dumoranto di sela sosialisasi dan implementasi peraturan dan non peraturan bawaslu pada pemilu tahun 2024 di Hotel Bhadra & Convention, Rabu (16/11/2022).

Baca Juga :  Pergantian Dewi Kumalasari dengan Rizki Faisal Atas Permintaan Ansar Ahmad

Saat ini, lanjut Dumoranto, Bawaslu Bintan sedang melakukan pengawasan terhadap verifikasi yang dilakukan oleh KPU Bintan. Hal ini juga perlu diketahui oleh ketua dan perangkat RT/RW

“Kami Bawaslu melakukan pengawasan apa yang dilakukan oleh teman-teman kita di KPU. Masyarakat juga perlu tahu itu,” tambahnya.

Terkait peraturan dan non peraturan dicontohkan Dumoranto, sebagai Ketua RT/RW memiliki hak untuk memilih. Selain itu, RT dan RW juga punya hak untuk mendukung seorang Caleg. Namun, keberpihakkan tidak boleh melanggar peraturan. Sehingga dapat menjaga keharmonisan pesta demokrasi.

Baca Juga :  Pejabat Bintan Masuk Kabinet Hj Rahma, Teguh Susanto Jadi Kadis Kominfo

“Sah sah saja seorang RT dan RW mendukung seorang Caleg. Hanya saja, kita tidak boleh memperlihatkan karena kita adalah pelayanan masyarakat. Cukup kita saja yang tahu. Dengan demikian, keharmonisan pesta demokrasi dapat berjalan dengan baik. Jadi, tak elok seorang ketua RT atau RW membatasi peserta Pemilu saat berkampanye nanti,”

Dumoranto berpesan agar masyarakat Bintan selalu berkoordinasi kepada Bawaslu, jika ditemukan adanya pelanggaran atau pun yang ingin diketahui lebih lanjut mengenai Pilkada 2024 itu.

“Karena tahapan sudah berjalan, mari kita sama-sama menjaga dan berharap dalam pelaksanaan tidak ada masalah dengan selalu berkoordinasi dengan Bawaslu maupun KPU ke depannya. Sehingga apapun masalah yang muncul kita bisa atasi sama-sama,” harapnya.

Baca Juga :  Baznas Bintan Menyediakan Bantuan untuk Penderita Stunting

“Kita juga berharap peran dari media, untuk menyampaikan informasi yang sesuai dengan ketentuan dan sifatnya memberikan pendidikan serta informasi kepada masyarakat,” kata Dumoranto menambahkan.

Kegiatan sosialisasi dan implementasi peraturan dan non peraturan bawaslu pada Pemilu tahun 2024 ini dihadiri Ketua Bawaslu Bintan Ondi Dobi Susanto, komisioner Bawaslu Febriadinata dan komisioner KPU Bintan Haris Daulay, serta perwakilan Forum RT/RW dari kecamatan. (yen)

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *