banner 728x90
IB nara pidana yang kabur dari Rutan Tanjungpinang dan ditangkap lagi oleh jajaran Polres Bintan bersama petugas Lapas. F- rutan tanjungpinang

Napi Kabur dari Rutan Tanjungpinang, Ditangkap Jajaran Polres Bintan

Komentar
X
Bagikan

Bintan, suaraserumpun.com – Seorang nara pidana Rumah Tahanan (Rutan) Tanjungpinang berinisial IB kabur, Senin (31/10/2022) lalu. Kini, napi rutan Tanjungpinang yang kabur tersebut sudah ditangkap Sat Reskrim Polres Bintan bersama petugas Lapas Tanjungpinang.

Sat Reskrim Polres Bintan bersama dengan petugas Lapas Tanjungpinang menangkap tahanan berinisial IB tersebut di satu rumah Kelurahan Toapaya Asri Km 24, Kecamatan Toapaya, Senin (14/11/2022).

Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono SH SIK MH membenarkan telah menangkap napi yang kabur dari Rutan Tanjungpinang tersebut. Kapolres Bintan menerangkan, pelarian nara pidana berinisial IB tersebut sudah diterima laporannya dari pihak Rutan Kelas IIA Tanjungpinang.

Baca Juga :  Kapolri Pantau Vaksinasi Puluhan Napi di Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang

“Berdasarkan informasi tersebut, anggota kami membantu petugas Rutan Tanjungpinang melakukan pencarian terhadapnya. Alhamdulillah nara pidana yang kabur atau melarikan diri itu, berhasil ditangkap. IB dibawa ke Rutan untuk menjalani sisa hukumannya,” jelas Kapolres Bintan, Selasa (15/11/2022).

Penangkapan nara pidana tersebut tidak terlepas dari bantuan masyarakat yang menginformasikan kepada pihak kepolisian dan petugas Lapas. Bahwa ada seseorang yang diduga nara pidana yang melarikan diri dari Rutan Tanjungpinang, sedang berada di salah satu tempat.

“Berdasasarkan informasi tersebut, anggota kami merespon cepat mendatangi lokasi yang kami duga sebagai tempat persembunyiannya. Walaupun hujan deras anggota, kami tetap melakukan pencarian hingga dini hari sampai napi tersebut ditangkap, dan dibawa kembali ke Rutan Kelas IIA Tanjungpinang,” jelas AKBP Tidar Wulung Dahono.

Baca Juga :  Tanjungpinang Kota Masuk Nominasi Kelurahan Cantik Nasional 2023

Kepala Rutan Tanjungpinang Eri Erawan mengucapkan terima kasih atas kerja sama dan kolaborasi Polres Bintan dan petugas Rutan Tanjungpinang. Serta unsur lainnya yang telah membantu menangkap nara pidana yang melarikan diri (kabur) itu. Sehingga bisa dibawa kembali ke Rutan Tanjungpinang. (yen)

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *