banner 728x90
Dr Lagat Siadari Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau. F- dok/suaraserumpun.com

Lagat Siadari: Sekolah Harus Bebas Kampanye Politik

Komentar
X
Bagikan

Batam, suaraserumpun.com – Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Dr Lagat Siadari menyayangkan adanya kegiatan kampanye politik oleh pejabat di sekolah. Menurutnya, semua sekolah harus steril dari kepentingan-kepentingan berbau politik.

”Pada pasal 280 UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu, ada tiga tempat yang dilarang diakses berkampanye oleh Peserta Pemilu yakni tempat ibadah, pendidikan dan fasilitas pemerintah. Memang betul saat ini belum masuk masa kampanye tapi ini dapat dimaknai boleh berkampanye di sekolah,” jelas Lagat Siadari saat memberikan keterangan pers, Jumat (11/11/2022).

Baca Juga :  Erol Terpilih sebagai Ketua Asosiasi Futsal Kabupaten Bintan

Lagat Siadari mengatakan, pejabat tetap bisa berkunjung ke sekolah- sekolah sepanjang memang menjalankan tugas tanpa muatan politis, tanpa menggunakan atribut partai dan secara langsung meminta dukungan politik.

”Provinsi Kepulauan Riau kan kental dengan kearifan lokal budaya Melayu yang menjaga keadaban dan kesantunan kehidupan bermasyarakat. Kami dari Ombudsman RI Kepri berharap agar para politisi di Kepri tidak menghalalkan segala cara, untuk pencitraan dengan memanfaatkan fasilitas yang dilarang diakses untuk berkampanye,” tutur Lagat.

Lagat meminta penyelenggara fasilitas yang dilarang untuk diakses berkampanye, berani menolak kedatangan pejabat apabila tidak terkait langsung akan tugas dan fungsinya.

Baca Juga :  Thailand Kampiun Piala AFF 2020, Timnas Indonesia 6 Kali Runner-up, Ini Kata Presiden Jokowi

”Penyelenggara, tidak hanya sekolah, tapi seluruh penyelenggara fasilitas yang tidak boleh digunakan untuk berpolitik, jangan takut untuk menolak. Siapapun itu, mau itu Gubernur, Wakil Gubernur, Walikota, Bupati dan DPRD atau pengurus partai politik, jika ada muatan politis dan minta dukungan politis, harus ditolak,” tegasnya.

Ombudsman RI Perwakilan Kepri sebagai lembaga pengawas pelayanan publik akan melakukan pengawasan akan hal ini dan mengajak masyarakat turut melakukan pengawasan.

”Kami harap masyarakat turut mengawasi dan berani melaporkan kepada Ombudsman Kepri jika mengalami atau mengetahui adanya kampanye-kampanye di fasilitas yang dilarang diakses,” tutup Dr Lagat Siadari. (yen)

Baca Juga :  Belanja Pemprov Kepri Diproyeksikan Rp3,918 Triliun sampai Akhir Desember 2021

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *