banner 728x90
Pelaku pembongkaran warung ditangkap tim gabungan Polsek Tanjungpinang Timur jajaran Polresta Tanjungpinang. F- humas polresta tanjungpinang

Viral di Medsos, Pelaku Pembongkaran Warung Ditangkap Polisi

Komentar
X
Bagikan

Tanjungpinang, suaraserumpun.com – Akhir-akhir ini aksi perampokan dan pembongkar warung, sempat viral di media sosial. Kini, pelaku pembongkaran warung tersebut ditangkap polisi.

Tim gabungan Jatanras Sat Reskrim Polresta Tanjungpinang bersama Tim Jatanras Polsek jajaran berhasil mengamankan 3 pelaku pencurian warung, yang viral di media sosial di Kota Tanjungpinang. Tiga pelaku pembongkaran warung tersebut berinisial MJ, MN dan AS.

Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol H Ompusunggu SIK MSi melalui Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang Akp Ronny Burungudju SH SIK, membenarkan telah terjadi pembongkaran dan pencurian isi warung dan viral di media sosial (Medsos).

Baca Juga :  Polres Bintan Gelar TFG untuk Pengamanan Bintan Triathlon 2023 di Bintan Resorts

Kasat Reskrim menjelaskan, Rabu (9/11/2022) pada pukul 17.30 WIB tim gabungan mendapatkan informasi dari masyarakat, tentang keberadaan pelaku pencurian warung tersebut yang berada di RSUD Kota Tanjungpinang. Kemudian pada pukul 18.00 WIB Tim yang dipimpin Kanit Jatanras Sat Reskrim Polresta Tanjungpinang Ipda Freddy Simanjuntak SH langsung menuju ke tempat keberadaan pelaku. Tim Gabungan tersebut telah mendapatkan identitas pelaku dan langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku tersebut.

“Setelah dilakukan penangkapan tim menginterogasi pelaku dan pelaku mengakui telah melakukan tindak pidana pencurian tersebut bersama dengan teman-teman pelaku,” jelas Kasat Reskrim saat memberikan keterangan resmi, Kamis (10/11/2022).

Baca Juga :  Cen Sui Lan: Sejak Indonesia Merdeka, Krematorium Termegah Dibangun Negara di Batam-Kepri

Setelah dilakukan penangkapan terhadap 3 orang pelaku tersebut, tim Opsnal Jatanras Sat Reskrim Polresta Tanjungpinang bersama dengan Tim jatanras Jajaran Polsek membawa tiga orang pelaku tersebut ke Polsek Tanjungpinang Timur, guna proses hukum selanjutnya. (yen)

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *