banner 728x90
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S memberikan keterangan pers tentang pemusnahan 58 kilogram sabu dari jaringan Malaysia, di Mapolda Kepri, Kamis (10/11/2022). F- humas polda kepri

58 Kilogram Sabu dari Malaysia Dimusnahkan Polda Kepri

Komentar
X
Bagikan

Batam, suaraserumpun.com – Seberat 58 kilogram sabu dari Malaysia dimusnahkan Polda Kepri, Kamis (10/11/2022). Pemusnahan barang bukti penangkapan sabu seberat 58 kilogram dari Malaysia yang masuk ke Indonesia tersebut dimusnahkan di Gedung Graha Lancang Kuning, Mapolda Kepri, di Kota Batam.

Hadir pada pemusnahan sabu tersebut Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan & Hukum Dr Muhd Dali MM, Kabid Berantas KNNP Kombes Pol Heru Yulianto SH MH, Kasi PB3R Kejari Batam Agus Eko Wahyudi SH MH, Kabid Kepatuhan Internal Bea Cukai Pauli Pangaribuan, Diresnarkoba Polda Kepri Ahmad David SIK, Granat dan BNN Provinsi Kepri.

Mewakili Gubernur Provinsi Kepri Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan & Hukum Dr Muhd Dali MM mengapresiasi terhadap kinerja Polri dalam penanganan narkotika. Khususnya kepada Polda Kepri dan Polres Karimun, atas pengungkapan kasus narkotika tersebut.

Baca Juga :  Sekda Kepri Menerima Keluhan Forum Komunikasi PTK Non-ASN Terkait Rekrutmen PPPK Guru 2022

“Saya juga berharap semoga rekan-rekan semua selalu diberikan kekuatan dalam mengungkap kasus-kasus luar biasa. Narkotika adalah musuh bangsa, musuh rakyat dan musuh kita semua. Oleh karena itu, kita jangan kendor untuk memerangi narkoba di Provinsi Kepulauan Riau,” ujarnya.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S SIK MSi menjelaskan, untuk kesekian kalinya Polda Kepri dan jajaran mengungkap kasus narkoba. Kamis (10/11/2022), dilakukan pemusnahan sebanyak 58.412,03 gram sabu, barang bukti narkotika jaringan international Malaysia-Indonesia.

“Ini merupakan hasil ungkap kasus yang dilakukan oleh Ditresnarkoba Polda Kepri dan Satresnarkoba Polres Karimun, dengan 2 laporan polisi, dan 2 orang tersangka berinisial MY dan DD,” sebut Kombes Pol Harry Goldenhardt S.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S mengatakan, penangkapan tersangka ini dilakukan di 2 TKP, di pelabuhan rakyat Batu Besar Kota Batam, dan di perairan Selat Cacing, Kecamatan Kundur Utara, Kabupaten Karimun. Penangkapan dilakukan pada hari Rabu (19/10/2022. Tim Opsnal Dit Resnarkoba Polda Kepri melakukan penangkapan terhadap tersangka inisial MY di pelabuhan rakyat Batu Besar, Nongsa, Kota Batam sebanyak 25 bungkus atau 26,6 kilogram, narkotika jenis sabu.

Baca Juga :  Pj Sekda Kepri Mewacanakan Kerja Sama Bidang Pendidikan dengan UNP

Kemudian, pada tanggal 24 Oktober 2022, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Karimun berhasil mengamankan barang bukti 1 (satu) unit speed boat di perairan Selat Cacing, Kecamatan Kundur, Kabupaten Karimun. Saat akan melakukan penangkapan, tersangka melarikan diri dengan melompat ke laut. Di speed boat tersebut tim berhasil mengamankan sebanyak 30 bungkus atau seberat 31,7 kilogram narkotika jenis sabu.

Selanjutnya, pada tanggal 26 Oktober 2022 telah ditemukan mayat tanpa identitas di Kampung Asam, Perairan Desa Tebias, Karimun. Kuat dugaan mayat tersebut adalah pelaku yang melompat ke laut saat akan dilakukan penangkapan oleh Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Karimun.

Baca Juga :  Tablig Akbar Hari Jadi Ke-21, Ansar Ahmad: Pertama Kalinya OPD Tanjungpinang Ikutin Pengajian Pemprov Kepri

Kombes Pol Harry Goldenhardt S menjelaskan, terhadap tersangka dapat dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika. Dan Pasal 112 Ayat (2) Undang Undang RI Nomor 35/2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimal Rp10 miliar.

Dengan dimusnahkannya 58 kilogram narkotika jenis sabu ini, dengan demikian Polda Kepri telah menyelamatkan 292.060 jiwa masyarakat Kepulauan Riau dari bahaya penyalahgunaan narkotika.

“Mari terus kita bersinergi dan berkolaborasi untuk menyelesaikan permasalahan narkoba ini,” tambah Kabid Humas Polda Kepri. (yen)

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *