Bintan, suaraserumpun.com – Jajaran Polres Bintan melalui Babhinkamtibmas terus melakukan sosialisasi tentang Satgas Bersama (Saber) Pungutan Liar (Pungli) di wilayah Kabupaten Bintan. Sosialisasi dilaksanakan hampir setiap hari oleh Babhinkamtibmas. Bagi masyarakat, jika ada pungli, lapor ke nomor call center 0821-7289-5722, atau 0813-7425-4210, atau ke Bhabinkamtibmas.
Jajaran Polres Bintan melaksanaan sosialisasi Saber pungli dilakukan di tiga Kecamatan. Yaitu Kecamatan Teluk Sebong, Kecamatan Mantang, dan Kecamatan Seri Kuala Lobam, Kamis (27/10/2022).
Dalam kegiatan itu, Babhinkamtibmas menyosialisasikan dengan cara berkeliling menjumpai warga, dan perkantoran pemerintah. Dengan membawa spanduk imbauan agar tidak melakukan Pungli.
Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono SH SIK MH melalui Waka Polres Bintan Kompol M Tahang SAg menuturkan, sosialisasi ini merupakan Program Kapolri sebagai Polri yang Prediktif, Responsibilitas dan Transparansi berkeadilan (Presisi).
Hal ini merupakan suatu antisipasi dalam mencegah pungutan liar (Pungli), yang dilakukan oleh oknum yang melaksanakan kerja di instansi.
“Kita berharap dengan kegiatan ini dapat mencegah terjadinya pungli di dalam pelaksanaan kerja. Khususnya memberikan pelayanan kepada masyarakat,” ucapnya.
Dalam kegiatan sosialisasi saber pungli, lanjutnya, Babhinkamtibmas di sejumlah wilayah langsung menjumpai warga dan mendatangi perkantoran pemerintah, untuk mengingatkan agar tidak terlibat dalam praktik Pungli. Karena penerima dan pemberi dapat dipidana.
Bhabinkamtibmas juga meminta kepada warga, jika ada informasi tentang Pungli dalam bentuk apapun di kantor-kantor pelayanan masyarakat, agar menginformasikan kepada pihak kepolisian.
“Apabila mengetahui adanya Pungli, agar segera melapor ke Call Center 0821-7289-5722, 0813-7425-4210 atau kepada Bhabinkamtibmas,” sebutnya.
Lanjutnya, dalam kegiatan itu, Bhabinkamtibmas juga turut menyampaikan pesan-pesan Kamtibmas kepada masyarakat. Warga diimbau agar tetap waspada terhadap segala tindak kejahatan.
“Satu di antaranya, warga saat memarkirkan kendaraan sepeda motor, parkirkan di tempat aman dan dikunci ganda. Supaya hal yang tidak diinginkan tidak terjadi,” tutupnya. (yen)
Editor: Sigik RS