banner 728x90
Bhabinkamtibmas jajaran Polres Bintan menyosialisasikan Saber pungli kepada masyarakat. Jika ada pungli, lapor ke call center atau Bhabinkamtibmas. F- humas polres bintan

Polres Bintan: Jika Ada Pungli, Lapor ke Nomor Call Center 0821-7289-5722

Komentar
X
Bagikan

Bintan, suaraserumpun.com – Jajaran Polres Bintan melalui Babhinkamtibmas terus melakukan sosialisasi tentang Satgas Bersama (Saber) Pungutan Liar (Pungli) di wilayah Kabupaten Bintan. Sosialisasi dilaksanakan hampir setiap hari oleh Babhinkamtibmas. Bagi masyarakat, jika ada pungli, lapor ke nomor call center 0821-7289-5722, atau 0813-7425-4210, atau ke Bhabinkamtibmas.

Jajaran Polres Bintan melaksanaan sosialisasi Saber pungli dilakukan di tiga Kecamatan. Yaitu Kecamatan Teluk Sebong, Kecamatan Mantang, dan Kecamatan Seri Kuala Lobam, Kamis (27/10/2022).

Dalam kegiatan itu, Babhinkamtibmas menyosialisasikan dengan cara berkeliling menjumpai warga, dan perkantoran pemerintah. Dengan membawa spanduk imbauan agar tidak melakukan Pungli.

Baca Juga :  Sabtu-Minggu, Kawasan Dompak Tanjungpinang Tak Bisa Bebas Berlalu Lalang dengan Mobil, Ini Jadwalnya

Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono SH SIK MH melalui Waka Polres Bintan Kompol M Tahang SAg menuturkan, sosialisasi ini merupakan Program Kapolri sebagai Polri yang Prediktif, Responsibilitas dan Transparansi berkeadilan (Presisi).

Hal ini merupakan suatu antisipasi dalam mencegah pungutan liar (Pungli), yang dilakukan oleh oknum yang melaksanakan kerja di instansi.

“Kita berharap dengan kegiatan ini dapat mencegah terjadinya pungli di dalam pelaksanaan kerja. Khususnya memberikan pelayanan kepada masyarakat,” ucapnya.

Dalam kegiatan sosialisasi saber pungli, lanjutnya, Babhinkamtibmas di sejumlah wilayah langsung menjumpai warga dan mendatangi perkantoran pemerintah, untuk mengingatkan agar tidak terlibat dalam praktik Pungli. Karena penerima dan pemberi dapat dipidana.

Baca Juga :  Pesan Sekdaprov pada Konferwil Ke-III Pimpinan Wilayah Muslimat NU Provinsi Kepri

Bhabinkamtibmas juga meminta kepada warga, jika ada informasi tentang Pungli dalam bentuk apapun di kantor-kantor pelayanan masyarakat, agar menginformasikan kepada pihak kepolisian.

“Apabila mengetahui adanya Pungli, agar segera melapor ke Call Center 0821-7289-5722, 0813-7425-4210 atau kepada Bhabinkamtibmas,” sebutnya.

Lanjutnya, dalam kegiatan itu, Bhabinkamtibmas juga turut menyampaikan pesan-pesan Kamtibmas kepada masyarakat. Warga diimbau agar tetap waspada terhadap segala tindak kejahatan.

“Satu di antaranya, warga saat memarkirkan kendaraan sepeda motor, parkirkan di tempat aman dan dikunci ganda. Supaya hal yang tidak diinginkan tidak terjadi,” tutupnya. (yen)

Baca Juga :  Ansar Serahkan Bantuan CBP Tahap II Termin 3 di Kota Tanjungpinang

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *