banner 728x90
Tipidter Reskrim Polresta Tanjungpinang memeriksa tersangka RP nakhoda speed boat dalam kasus penipuan pengusaha, dengan modus bisnis jual beli solar di Singapura, Kamis (27/10/2022). F- humas polresta tanjungpinang

Modusnya Bisnis Jual Beli Solar di Singapura, Nakhoda Penipu Pengusaha Ditangkap Polisi

Komentar
X
Bagikan

Tanjungpinang, suaraserumpun.com – Seorang nakhoda speed boat berinisial RP (34) menipu pengusaha Tanjungpinang SA, dengan modus berbisnis jual beli BBM solar di Singapura. Alhasil, pengusaha SA tersebut mengalami kerugian Rp76 juta. Sedangkan nakhoda RP ditangkap jajaran Satreskrim Polres Tanjungpinang, atas tindak kejahatan penipuan atau penggelapan.

Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol H Ompusunggu SIK MSi melalui Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang AKP Ronny Burungudju SH SIK menjelaskan, kejadian bermula pada tanggal 23 Maret 2022. Saat itu, korban SA bertemu dengan saksi berinisial YK dan tersangka RP, di kedai kopi Pinggir Laut, Kota Tanjungpinang. Ketika itu, saksi YK dan tersangka RP menawarkan bisnis, dan meminta sejumlah uang modal kepada korban SA. Bisnis itu bakal mendapatkan keuntungan yang dijanjikan sebesar 20 persen, dari penyertaan modal.

Baca Juga :  Investasi Sudah Mencapai Rp18 Triliun, PT BAI Menjual Smelter Senilai 212 Juta USD

Adapun bisnis yang ditawarkan nakhoda speed boat ini berupa, jual beli minyak solar ke negara Singapura. Tersangka RP nahkoda speed boat yang bekerja di lapangan. Berdasarkan penyampaian tersangka RP kepada korban SA, bahwa dia memiliki rekanan kapal bungker yang standby di wilayah perairan lintas internasional. Kapal bungker tersebut memperoleh minyak dari kapal negara lain, yang ingin masuk ke perairan Singapura.

Teknisnya, sebelum kapal-kapal negara lain tersebut masuk ke Singapura, terlebih dahulu mengisi atau buang minyak ke kapal bungker milik rekanan dengan harga miring. Nantinya, minyak yang diperoleh akan dijual kembali ke kapal-kapal milik Singapura, dan memperoleh selisih atau keuntungan.

Baca Juga :  Pejabat Senior Pensiun, Bupati Bintan Tunjuk Nafriyon Jadi Plt Kadis PMD

Karena tergiur dengan tawaran bisnis tersebut, korban SA mulai menyerahkan uang modal kepada RP, sejak tanggal 24 Maret 2022 sampai dengan 27 April 2022. Uang ditransfer langsung ke rekening milik tersangka RP.

“Tersangka RP mengakui, bahwa bisnis yang ditawarkan kepada korban SA adalah fiktif. Dan uang modal tersebut dipergunakan untuk keperluan pribadinya. Total uang modal yang belum dikembalikan kepada pelapor (korban SA) sebesar Rp76 juta,” sebut AKP Ronny Burungudju Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, saat memberikan keterangan pers, Kamis (27/10/2022).

Baca Juga :  Dukung Program Revitalisasi, Masyarakat Penyengat Berterima Kasih ke Gubernur Kepri

Atas laporan korban SA dan setelah melalui rangkaian penyidikan, Satreskrim Polresta Tanjungpinang menetapkan, telah terjadi tindak pidanam dan melaksanakan gelar penetapan tersangka.

Kamis (27/10/2022), saudara RP dipanggil Sat Reskrim Polresta Tanjungpinang, untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka di Unit Tipiter Satreskrim Polresta Tanjungpinang. Setelah dilakukan pemeriksaan tersangka guna melengkapi proses penyidikan, diterbitkan Surat Penangkapan dan Berita Acara Penangkapan

“Tersangka melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 378 KUHPidana dan atau Pasal 372 K.U.H.Pidana. Tersangka sudah kita tahan,” tutup Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang. (yen)

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *