Batam, suaraserumpun.com – Harga tiket kapal feri MV Putri Anggreni rute Batam-Johor (PP) diskon 50 persen. Selain diskon, MV Putri Anggreni akan menambah jadwal keberangkatan menjadi empat trip per harinya, untuk meningkatkan kunjungan wisatawan mancanegara ke Kepri.
Raden General Manager Operasional MV Anggreni menjelaskan, per tanggal 1 November 2022 nanti, MV Putri Anggreni akan menambah jam keberangkatan rute Harbour Bay (Batam) menuju Puteri Harbour (Johor-Malaysia). Penambahan jam keberangkatan itu bertujuan untuk memberikan pelayanan terbaik kepada para penumpang. Selain itu, penambahan jadwal pelayaran tersebut sebagai wujud kepedulian MV Putri Anggreni untuk memajukan pariwisata di Kepri. Khususnya di Kota Batan.
“Sehingga para penumpang memiliki banyak pilihan waktu, untuk keberangkatan ke Johor naik kapal Putri Anggreni. Yang tadinya dua kali sehari, kami tambah dua lagi. Menjadi empat trip per hari,” sebut Raden, Selasa (25/10/2022).
Sebelumnya, jadwal keberangkatan MV Putri Anggreni pukul 07.15 WIB dan pukul 13.45 WIB. Namun kini ada tambahan, yakni pukul 09.00 WIB dan pukul 15.00 WIB. Tak hanya penambahan jadwal keberangkatan, MV Putri Anggreni juga memberikan diskon 50 persen untuk keberangkatan pada tanggal 1 dan tanggal 2 November 2022 nanti.
“Ada diskon 50 persen untuk semua jenis tiket. Baik yang kelas ekonomi atau VIP, bisa menghubungi call Center +628117000566. Kami juga akan tambah dua kapal lagi untuk keberangkatan,” ujar Raden.
Raden menjelaskan, sejak dibukanya pintu transportasi laut Batam ke Johor (PP), ada peningkatan penumpang selama tiga bulan terakhir. Pihak manajemen MV Putri Anggreni terus meningkatkan pelayanan di dalam kapal.
“Nanti, ada pelayanan spesial. Selain bangku atau kursi yang nyaman, kami juga berikan soft drink atau makanan kepada penumpang,” tambahnya.
Raden berharap, promosi dan penambahan jam keberangkatan mampu keningkatkan kunjungan wisatawan ke Kepri.
“Kalau penumpang bertambah, tentu akan memberikan tambahan pendapatan negara,” demikian diharapkan Raden. (yen)
Editor: Sigik RS