banner 728x90
Kurir sabu seberat 26,6 kilogram ditangkap Dit Resnarkoba Polda Kepri di Kota Batam, sebelum berhasil membawa sabu ke Tembilahan, Provinsi Riau. F- humas polda kepri

Sebelum Tiba di Riau, Kurir Sabu Ditangkap Polda Kepri, BB Mencapai 26,6 Kilogram

Komentar
X
Bagikan

Batam, suaraserumpun.com – Seorang kurir narkotika jenis sabu berinisial M alias Y alias K ditangkap Dit Resnarkoba Polda Kepri, di Kota Batam, sebelum tiba di Riau. Rencananya, barang bukti (BB) sabu dari Malaysia seberat 26,6 kilogram ini akan dibawa ke Tembilahan, Indragiri Hilir, Provinsi Riau.

Penangkapan kurir sabu seberat 26,6 kilogram ini dipaparkan saat konferensi pers di lobby utama Polda Kepri, Senin (24/10/2022). Kegiatan ini dihadiri oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S SIK MSi, Dirresnarkoba Polda Kepri Kombespol Ahmad David SIK, Kabidpropam Polda Kepri Kombes Pol Stefanus Michael Tamuntuan SIK MSi, Wadirresnarkoba Polda Kepri AKBP Dasmin Ginting SIK, Kasubdit I Ditresnarkoba dan Kompol Albert Perwira Sihite SIK MH.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S menjelaskan, penangkapan ini bermula dari operasi yang dilakukan oleh Ditresnarkoba Polda Kepri di wilayah perairan pelabuhan rakyat (pelantar) Batu Besar, Kota Batam. Tim Khusus Opsnal Ditresnakoba Polda Kepri melakukan pengamatan, Jumat (14/10/2022) pukul 15.00 WIB, pekan kemarin, dan mendapatkan informasi bahwa ada masyarakat yang diduga membawa narkotika jenis sabu dengan menggunakan speed boat.

Baca Juga :  Gebyar Muharam di Masjid Miftahul Falah, Tausiyah Keummatan Disampaikan Tiga Ustaz Sekaligus

Kemudian, tanggal 19 Oktober 2022 sekitar pukul 20.00 WIB, tim yang dipimpin langsung oleh Dir Resnarkoba Polda Kepri, melihat satu boat yang dicurigai sesuai dengan informasi awal, berada di perairan Batu Besar Nongsa. Tim Khusus Opsnal Ditresnarkoba Polda Kepri melakukan pemantauan dengan jarak dekat.

“Sehingga tekong dari speed boat tersebut berhasil melarikan diri dengan melompat ke laut. Namun, di speed boat tersebut masih tersisa 1 orang berinisial M alias Y alias K. Kurir sabu ini ditangkap,” kata Kombes Pol Harry Goldenhardt S.

Baca Juga :  Tausiyah Gubernur Kepri di Bengkong Indah, Ansar: Pedomani Alquran sebagai Solusi Hidup

Dirresnarkoba Polda Kepri Kombespol Ahmad David SIK menambahkan, tim Opsnal melakukan penangkapan terhadap pelaku dan mengamankan barang bukti (BB) berupa 25 bungkus narkotika jenis sabu yang dibalut dengan bungkus teh cina berwarna hijau. Setelah ditimbang seberat 26,6 kilogram. Selain itu, BB berupa uang tunai Rp252 ribu, 462 mata uang ringgit Malaysia, 1 unit speed boat dengan mesin merek Yamaha dan 2 unit handphone (hape).

“Narkotika jenis sabu ini berasal dari Johor, Malaysia. Diduga milik dari berinsial N yang masih DPO. Sabu ini dipesan oleh seseorang di Tembilahan-Riau. Diketahui motif pelaku ini membawa narkotika untuk mendapatkan uang, pelaku akan menerima uang dalam 1 bungkus diupah Rp10 juta, apabila barang tersebut sampai di tujuan. Tapi sebelum dibawa ke Tembilahan, Provinsi Riau, pelaku ini berhasil ditangkap,” jelas Kombespol Ahmad David SIK, Dirresnarkoba Polda Kepri.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S memberikan keterangan pers tentang penangkapan kurir sabu seberat 26,6 kilogram, Senin (24/10/2022). F- humas polda kepri

Dari hasil penyelidikan, pelaku mengatakan mendapat pesanan untuk dibawa ke dua wilayah. Yaitu Tembilahan Provinsi Riau, dan akan dibawa ke Palembang.

Baca Juga :  HUT Ke-66, Puspenerbal Tanjungpinang Bikin Aksi Kemanusiaan

“Pelaku merupakan pemain baru dan didampingi oleh tekong yang saat ini masih DPO,” sebut Kombespol Ahmad David SIK.

Kurir sabu ini dikenakan Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Dengan Ancaman Pidana Hukuman Mati Atau Pidana Seumur Hidup Atau Paling Lama 15 Tahun Dan Paling Singkat 5 Tahun. (yen)

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *