banner 728x90
Dirjen Bina Keuda Kemendagri Agus Fatoni menjelaskan aturan penyusunan APBD serta perbedaan antara subsidi dengan Bansos, kepada kepala OPD di lingkungan Pemkab Bintan, Sabtu (22/10/2022). F- yen/suaraserumpun.com

Sosialisasi Pedoman Penyusunan APBD, Agus Fatoni: Ini Beda Subsidi dengan Bansos

Komentar
X
Bagikan

Bintan, suaraserumpun.com – Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri Agus Fatoni memberikan sosialisasi tentang pengelolaan keuangan daerah, SIPD serta Permendagri Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan APBD tahun 2023. Agus Fatoni pun menjelaskan tentang beda antara subsidi dengan bantuan sosial (bansos).

Sosialisasi di ruang rapat II Kantor Bupati Bintan, Agus Fatoni memberikan penjelasan tentang aturan keuangan tersebut kepada seluruh pejabat eselon II atau Kepala OPD di lingkungan Pemkab Bintan, serta camat se-Kabupaten Bintan.

Baca Juga :  Polres Bintan Menjadi Terbaik Saat Menerima Penghargaan KPPN Tanjungpinang Award 2023

“Daerah diberi wewenang luas untuk mengelola keuangan. Kalau Kementerian itu dikuasakan, kalau di daerah itu diserahkan. Maksudnya diserahkan, daerah bisa mengatur sendiri. Sebab kondisi antardaerah itu berbeda-beda,” ujar Agus Fatoni pada saat sosialisasi, Sabtu (22/10/2022).

Menurut Dirjen Bina Keuda Kemendagri, pengelolaan keuangan yang diserahkan pada pemerintah daerah ini harus dipahami secara maksimal. Tujuannya agar tidak ada lagi keraguan dalam mengambil kebijakan dan program.

“Intinya sesuai dengan regulasi yang berlaku, jangan pernah takut. Seperti keuangan dalam hal keadaan darurat dan keperluan mendesak. Itu semua diatur dalam UU, jangan takut,” tegasnya.

Baca Juga :  Piala Kemerdekaan 2022 Polda Kepri, Tuan Rumah Diimbangi Polres Bintan

Keadaan darurat yang dimaksud bisa berupa bencana alam, jembatan rusak, sekolah rusak, kantor rusak dan sebagainya. Sementara keperluan mendesak bisa berupa belanja wajib dan sebagainya.

Terkait subsidi dan bansos, lanjut Agus Fatoni menjelaskan mengenai perbedaan mendasarnya. Subsidi merupakan anggaran yang diberikan kepada lembaga tertentu. Sedangkan bansos diberikan kepada masyarakat.

“Itu beda subsidi dengan bansos. Misalnya subsidi, kita kasih uangnya ke PLB, supaya bayarnya turun. Kalau bansos langsung ke masyarakat, harga beras naik, kita bantu setengahnya misal, itu bansos,” terang Agus Fatoni.

Baca Juga :  Ansar Ahmad: Kemenhub RI Bentuk BPTD di Kepri

Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setdakab Bintan Wan Rudi Iskandar dalam sosialisasi tersebut mengemukakan, Pemkab Bintan saat ini sangat fokus menekan laju inflasi.

“TPID berupaya maksimal, ketahanan pangan juga dalam progres peningkatan. Semua upaya kami lakukan. Seiring PAD yang sedang berjalan, harapan kami inflasi makin bisa ditekan,” ujar Wan Rudi Iskandar. (yen)

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *