banner 728x90
Kasat Resnarkoba Polres Bintan AKP Iwan Nopriawan bersama jajarannya mengecek apotek guna antisipasi penjualan sirop yang dilarang pemerintah, Jumat (21/10/2022). F-humas polres bintan

Antisipasi Penjualan Sirop yang Dilarang Pemerintah, Polres Bintan Cek Apotek

Komentar
X
Bagikan

Bintan, suaraserumpun.com – Sebagai upaya antisipasi peredaran obat sirop yang dilarang oleh pemerintah yang mengakibatkan gagal ginjal akut, Polres Bintan mengecek dan mengawasi sejumlah apotek di Kabupaten Bintan, Jumat (21/10/2022). Dalam pengawasan, pihak kepolisian meminta agar pihak apotek tidak menjual sirop yang dilarang pemerintah tersebut.

Dengan adanya surat Kemenkes RI Nomor : SR.01.05/III/3461/2022 dan Surat Himbauan dr Dinas Kesehatan Kabupaten Bintan Nomor B/2248/445.61/X/2022 tentang imbauan penghentian sementara penjualan dan pendistribusian obat bebas dan atau obat bebas terbatas dalam bentuk sirop.

Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono SH SIK MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Iwan Nopriawan SH menyampaikan, Polres Bintan dan Polsek jajaran melakukan pengecekan sekaligus imbauan kepada apotek-apotek dan swalayan, agar sementara tidak menjual obat dalam bentuk sirup kepada masyarakat.

Baca Juga :  Ansar Ahmad Sebut Tahun Baru Islam 1445 Hijriah Menjadi Momentum Evaluasi Diri

“Pengecekan kita lakukan berdasarkan adanya Kasus gangguan ginjal akut atipikal, typical Progressive Acute Kidney Injury pada anak, terkait hal tersebut Polres Bintan bergerak cepat untuk melakukan monitoring dan pengawasan terhadap apotek-apotek yang ada di Kabupaten Bintan untuk tidak memperjual belikan obat jenis sirup (sirop) yang mengandung Dietilen Glikol (DEG) maupun Etilen Glikol (EG) yang melebihi ambang batas aman dan diduga mengakibatkan gagal ginjal akut pada anak bahkan bisa berakibat kematian pada anak seperti yang di informasikan oleh Ikatan Dokter Anak Indonesia,” jelasnya.

Baca Juga :  Penambang Pasir Ilegal dan Sopir Truk Pengangkut Ditangkap Polres Bintan

Polres Bintan telah melakukan monitoring dan pengawasan apotek seperti Apotek Kimia Farma Km 16 Desa Toapaya Selatan Kecamatan Toapaya, Apotek Bintan Medika Km 16 Desa Toapaya Selatan Kecamatan Toapaya dan Apotek Kawal Km 29 Kelurahan Kawal Kecamatan Gunung Kijang, dari hasil kegiatan tersebut tidak ada lagi terdapat obat yang memiliki kandungan cemaran EG yang melebihi ambang batas aman.

Kasat Resnarkoba Polres Bintan AKP Iwan Nopriawan SH juga mengimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati. Jika orang tua memiliki anak khususnya Balita tidak memberikan obat sembarangan.

Baca Juga :  Jalan Provinsi Tak Kunjung Diperbaiki, Warga Tanam Pohon Pisang

“Terutama jenis sirup dan pastikan obat yang diberikan berdasarkan petunjuk dokter,” ucap Iwan Nopriawan.

Tidak hanya Satresnarkoba yang melakukan pengawasan terhadap toko obat dan apotik Satreskrim Polres Bintan juga melakukannya, saat ini personil Satreskrim Polres Bintan masih di lapangan. (yen)

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *