banner 728x90
Roby Kurniawan Bupati Bintan menerima nota kesepakatan rancangan KUA dan PPAS tahun anggaran 2023 dari pimpinan DPRD Bintan, dalam rapat paripurna, Selasa (18/10/2022). F- humas dprd bintan

Tahun Anggaran 2023, Belanja Bintan Diestimasikan Rp1,183 Triliun

Komentar
X
Bagikan

Bintan, suaraserumpun.com – Pimpinan DPRD Kabupaten Bintan dan Bupati Bupati Bintan Roby Kurniawan menandatanganan nota kesepahaman rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2023, Selasa (18/10/2022) siang. Dari KUA dan PPAS tersebut, belanja Bintan diestimasikan sebesar Rp1,183 triliun pada tahun anggaran 2023 mendatang.

Penandatanganan nota kesepakatan KUA dan PPAS tahun anggaran 2023 ini dilakukan oleh Wakil Ketua DPRD Bintan Fiven Sumanti dan Agus Hartanto, serta Bupati Bintan Roby Kurniawan. Disaksikan Pj Sekda Bintan Ronny Kartika dan Sekwan Riang Anggraini serta anggota dewan, dan sejumlah pimpinan OPD.

Baca Juga :  Tim Sepak Bola Kepri Kalah Tipis 2-3 Versus Sumbar di Porwil Sumatera Ke-XI 2023 Riau

“Ya, dari hasil pembahasan, belanja diestimasikan Rp1,183 triliun, pada tahun anggaran 2023 nanti,” sebut Roby Kurniawan.

Sementara, pendapatan daerah pada tahun anggaran 2023 nanti, diproyeksikan sebesar Rp1,137 triliun. Pendapatan daerah tersebut berasal dari proyeksi PAD sebesar Rp316 miliar lebih, dana perimbangan (transfer) sebesar Rp700 miliar. Sedangkan pembiayaan dari Silpa tahun 2021 diprediksikan sebesar Rp45,6 miliar.

Selain menandatangani nota kesepakatan rancangan KUA dan PPAS untuk APBD tahun anggaran 2023, Bupati Bintan Roby Kurniawan menyerahkan Ranperda tentang Pengelolaan Keuangan, Pemberian Insentif serta Kemudahan Investasi kepada DPRD Kabupaten Bintan. Penyerahan dilakukan dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Bintan.

Baca Juga :  Jelang Akhir Tahun 2022, Kapolres Bintan Mewanti-wanti Cuaca Ekstrem

Bupati Bintan Roby Kurniawan menyebutkan, Perda terkait Pengelolaan Keuangan ini sangatlah penting. Dengan adanya dinamika di Pemerintahan, pengelolaan keuangan menjadi hal yang sangat urgen.

“Tiga pilar dalam pengelolaan keuangan. Transparasnsi, akuntabilitas dan partisipasi. Semuanya harus menjadi prioritas bagi para pelaksana keuangan dalam penyelenggaraan Pemerintah Daerah,” jelas Roby Kurniawan.

PP Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
Mengamanatkan Daerah menetapkan Peraturan Daerah paling lambat tahun 2022. Dengan lahirnya UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah telah memberikan dampak yang cukup besar bagi UU yang mengatur tentang Pemerintahan Daerah termasuk pengelolaan keuangan Daerah.

Baca Juga :  Kantor Disdukcapil Pindah ke Bintan Buyu, Berikut Nomor Layanan Konsultasi Adminduk di Bintan

Justru itu, Ranperda ini dianggap sangat penting dalam mendukung berbagai kebijakan dan program dapat berjalan dengan baik. Hal ini pula nantinya yang akan memperbaiki kualitas pelayanan serta pertanggungjawaban para abdi masyarakat.

Roby Kurniawan mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada seluruh Anggota DPRD Bintan yang terus memberi dukungan hingga masukan demi kemajuan. Kolaborasi dan sinergitas ini yang diharapkannya akan terus berjalan agar tujuan akhir sebagaimana yang tertuang dalam visi dan misi dapat diwujudkan.

“Selanjutnya, kami segera menyusun Ranperda APBD tahun anggaran 2023, dan diserahkan ke dewan,” ujar Roby Kurniawan. (yen)

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *