Bintan, suaraserumpun.com – Tiga orang ekskaryawan perusahaan subkon di KEK Galang Batang mencoba mencuri tembaga senilai jutaan rupiah di PT Bintan Aluminas Indonesia (BAI). Modusnya, tiga mantan karyawan subkon di PT BAI itu dengan menggunakan ID Card yang belum dikembalikan pelaku.
Alhasil, Unit Reskrim Polsek Gunung Kijang berhasil meringkus tiga orang pelaku pencurian di PT BAI kawasan ekonomi khusus (KEK) Galang Batang, Kecamatan Gunung Kijang tersebut. Tiga pelaku pencuri tembaga ini berinisial S (23), NA (50) dan MA (28). Tiga pelaku ekskaryawan subkon ini merupakan warga Kijang, Kecamatan Bintan Timur.
Tiga pelaku tersebut ditangkap, berawal ketika mencoba mencuri kepingan tembaga seberat 50 kilogram di dalam kawasan PT BAI. Saat melakukan aksi ini, seorang pelaku menggunakan mobil rental. Sedangkan dua pelaku menggunakan sepeda motor. Para pelaku berhasil masuk kawasan PT BAI yang dijaga oleh sekuriti secara ketat itu, dengan modus memperlihatkan ID Card. Kartu identitas pekerja itu belum dikembalikan pelaku, meski sudah berhenti bekerja di perusahaan subkon.
Kapolsek Gunung Kijang Iptu Sugiono mengatakan, tiga orang pelaku ini merupakan ekskaryawan subkon di PT BAI.
“Jadi modusnya, mereka menggunakan ID Card lama. ID Card itu digunakan agar bisa masuk kawasan. ID Card itu merupakan milik para tersangka, yang belum dikembalikan ke perusahaannya dulu, setelah berhenti,” jelas Sugiono saat menggelar jumpa pers, Senin (17/10/2022) siang.
Sugiono menyebutkan, aksi para pelaku berhasil masuk ke dalam kawasan PT BAI, Selasa (4/10/2022. Setelah berhasil masuk, tersangka NA dan MA yang menggunakan sepeda motor bertrugas sebagai pengambil kepingan tembaga sebanyak 22 keping. Barang curian itu diangkut dan dimasukan ke dalam mobil rental. Kemudian tersangka S yang merupakan otak pelaku, berusaha membawa kepingan tembaga dengan mobil ke luar kawasan.
Namun, saat hendak keluar petugas di pos jaga PT BAI melakukan pemeriksaan.
“Saat itu, sempat berusaha kabur dan akhirnya mobilnya masuk ke dalam parit,” terang Kapolsek Gunung Kijang.
Pihak keamanan perusahaan menghubungi jajaran Polsek Gunung Kijang. Akhirnya, tiga pelaku berhasil ditangkap.
“Kita tangkap di hari kejadian itu juga,” ungkap Sugiono.
Saat ini, para tersangka ditahan untuk menjalani proses hukum. Para tersangka melanggar Pasal 363 ayat 1 ke 4 KHUP dengan ancaman 7 tahun penjara. (yen)
Editor: Sigik RS