banner 728x90
Kapolsek Gunung Kijang Iptu Sugiono memberikan penjelasan tentang kasus ayah kandung menyetubuhi anak penyandang ketunaan, Senin (17/10/2022). F- yen/suaraserumpun.com

Berselisih dengan Istri, Anak Penyandang Ketunaan Jadi Pelampiasan Biologis hingga Hamil

Komentar
X
Bagikan

Bintan, suaraserumpun.com – Hubungan seorang suami HS alias P (56) dengan istrinya S (48) di Kelurahan Kawal, Gunung Kijang, Kabupaten Bintan diduga berselisih. Akibatnya, HS alias P tega menyetubuhi anak kandungnya Bunga (20) yang mengalami penyandang ketunaan, menjadi pelampiasan kebutuhan biologis hingga hamil 5 bulan.

Bunga merupakan anak ketiga dari empat bersaudara yang merupakan penyandang ketunaan, dari pasangan HS alias P dengan S (ibu kandung korban). Disinyalir, hubungan HS dengan istrinya ada perselisihan. Sehingga, HS tak mendapat kebutuhan biologis dari istrinya.

Untuk melampiaskan kebutuhan biologisnya, secara diam-diam HS alias P menyetubuhi Bunga sebanyak tiga kali. Alhasil, Bunga si penyandang ketunaan ini hamil. Hal tersebut terungkap pada saat konferensi pers yang dilaksanakan di Polsek Gunung Kijang, jajaran Polres Bintan, Senin (17/10/2022) siang.

Baca Juga :  Cen Sui Lan: Bangun Radar BMKG di Natuna untuk Mendorong Ekonomi dan Pertahanan

Mewakili Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono SH SIK MH, Kapolsek Gunung Kijang Iptu Sugiono didampingi Kasi Humas Polres Bintan Iptu M Alson dan Kanit Reskrim Ipda Yofi menjelaskan, tersangka HS alias P (56) telah menggauli anak kandungnya yang berinisial Bunga, hingga hamil 5 bulan.

Kasus ini terungkap, berawal dari kecurigaan seorang tetangga yang sering melihat korban muntah-muntah. Tetangga ini memberitahukan kepada ibu korban (S). Atas saran tetangga tersebut, sang ibu membawa dan memeriksa korban ke Puskesmas. Setelah diperiksa oleh dokter di Puskesmas Kelurahan Kawal, dengan menggunakan USG, ternyata korban sedang hamil 5 bulan.

“Selanjutnya, ibu korban menanyakan kepada tersangka. Awalnya tersangka pura-pura tidak tahu. Sang ibu korban pun melaporkan hal tersebut ke Polsek Gunung Kijang. Ini kejadiannya pada Agustus 2022 lalu,” jelas Iptu Sugiono, Kapolsek Gunung Kijang.

Baca Juga :  Ansar Ahmad Bikin Rakor Kepala Daerah di Karimun, Bahas Dampak Kenaikan Harga BBM

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi dan korban yang didampingi ahli anak, akhirnya diketahui tersangka adalah ayah kandung korban.

“Setelah mendapatkan lebih dari 2 alat bukti, kita lakukan penangkapan terhadap tersangka untuk proses penyidikan. Upaya ini dilakukan 8 Oktober lalu,” jelas Kapolsek Gunung Kijang.

Dari hasil pemeriksaan, lanjut Iptu Sugiono, tersangka mengakui telah melakukan persetubuhan terhadap korban, sebanyak 3 kali. Perbuatan itu dimulai pada akhir bulan Maret 2022. Selanjutnya pertengahan April 2022, dan pada akhir bulan April 2022.

“Perbuatan itu dilakukan tersangka HS alias P, karena melampiaskan kebutuhan biologisnya. Ya, dari istrinya tidak dapat, begitu pengakuan tersangka,” ucap Iptu Sugiono.

Kapolsek Gunung Kijang Iptu Sugiono didampingi Kasi Humas Polres Bintan Iptu M Alson dan Kanit Reskrim Ipda Yofie memberikan keterangan pers kasus pencabulan anak kandung, Senin (17/10/2022). F- yen/suaraserumpun.com

Saat ini, tersangka HS alias P ayah kandung korban sudah ditahan oleh pihak kepolisian, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Baca Juga :  Sempat Terkendala Hutan Lindung, Tiga Dusun di Kabupaten Bintan Segera Dialiri Listrik

“Saya menyesali perbuatan ini, dan minta maaf,” kata HS alias P saat dimintai keterangan di Polsek Gunung Kijang, Senin (17/10/2022) siang.

Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan Pasal 6 Huruf b Jo Pasal 15 Huruf a dan h UU RI Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan atau Setiap Orang yang melakukan Perbuatan kekerasan Seksual, pemaksaan hubungan seksual yang dilakukan terhadap orang yang menetap dalam lingkup rumah tangga tersebut sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 46 UU RI No 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. (yen)

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *