banner 728x90
Roby Kurniawan Bupati Bintan segera menandatangani- Peraturan Bupati tentang pengelolaan mangrove. F- diskominfo bintan

Pengusaha Tak Bisa Lagi Merusak Bakau, Segera Terbit Perbup Pengelolaan Mangrove

Komentar
X
Bagikan

Bintan, suaraserumpun.com – Pengusaha di Bintan tak bisa lagi merusak atau mengeksploitasi tanaman bakau sesuka hati. Sebab, Pemerintah Kabupaten Bintan segera menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) tentang pengelolaan mangrove.

Hal itu dibenarkan Bupati Bintan Roby Kurniawan, usai menyambut kehadiran Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BGRM), di ruang pertemuan Kantor Bupati Bintan, Kamis (13/10/2022). Bupati Bintan didampingi Kepala Dinas Lingkungan Hidup Daerah (DLH) Kabupaten Bintan Aprizal Bahar dan sejumlah OPD.

Dalam pertemuan tersebut, peneliti Kelembagaan Badan Restorasi Gambut dan Mangrove Dr Suryadi MH menyampaikan, Badan Restorasi Gambut dan Mangrove Republik Indonesia (BGRM RI) adalah Lembaga non struktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. BRGM dibentuk melalui Peraturan Presiden Nomor 120 Tahun 2020 tentang Badan Restorasi Gambut dan Mangrove.

Baca Juga :  Dramatis! Fabio Quartararo Winner, Aleix Espargaro Bertindak Konyol di MotoGP Catalunya

BRGM bertugas memfasilitasi percepatan pelaksanaan restorasi gambut dan peningkatan kesejahteraan masyarakat pada areal restorasi gambut serta melaksanakan percepatan rehabilitasi mangrove di Provinsi yang ditargetkan.

Tujuan kegiatan tersebut juga untuk berkoordinasi sebab sudah dua tahun terakhir BGRM bersama universitas Maritim Raja Ali Haji melakukan kegiatan di 4 Desa, yaitu Pengudang, Malang Rapat, Busung dan Penaga. Dimana wilayah itu merupakan 80% daerah mangrove yang ada di Bintan.

“Pertemuan tadi, banyak meninggalkan catatan. Prinsipnya kita mendukung sepenuhnya program tersebut. Karena memang bermanfaat bagi daerah khususnya masyarakat. Tinggal kita tindak lanjut,” kata Roby Kurniawan.

Baca Juga :  Setahun Kerja Sama Perumda BPR Bintan dengan Kejari, Rp4,5 Miliar Kredit Macet Terselesaikan

Kendala dalam pengelolaan mangrove yang dihadapi di Kabupaten Bintan adalah, masih belum adanya regulasi untuk melakukan proses rehabilitasi tersebut. Bahkan, cukup banyak pengusaha yang menimbun atau mengeksploitasi bakau, tanpa ada upaya konservasi. Justru itu, Pemkab Bintan akan menuntaskan regulasi dalam bentuk Perbup, dalam kurun waktu secepatnya.

Roby juga menyampaikan bahwa mangrove bisa dimanfaatkan sebagai perdagangan karbon. Yaitu pembelian dan penjualan izin yang memungkinkan pemegang izin untuk melepaskan karbondioksida atau gas rumah kaca lainnya.

Perdagangan karbon dilakukan dengan tujuan mengurangi emisi karbon secara bertahap dan mencegah perubahan iklim global. Padahal, pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan memiliki program kompensasi bagi daerah, sesuai dengan luas wilayah mangrove di wilayah tersebut. (yen)

Baca Juga :  Hingga April 2023, Pendapatan Negara di Kepri Mencapai Rp4,216 Triliun

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *