banner 728x90
Ondi Dobi Susanto Ketua Bawaslu Kabupaten Bintan memberikan keterangan pers hasil seleksi administrasi calon Anggota Panwaslu Kecamatan se-Bintan, Rabu (12/10/2022). F- suaraserumpun.com

Tujuh Berkas Calon Anggota Panwaslu Kecamatan Se-Bintan Dinyatakan Tak Lengkap, 157 Peserta Lulus Administrasi

Komentar
X
Bagikan

Bintan, suaraserumpun.com – Bawaslu Kabupaten Bintan resmi menutup masa perpanjangan penerimaan berkas pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kecamatan se-Bintan, Sabtu (8/10/2022) pukul 17.00 WIB. Dari hasil seleksi, tujuh berkas calon Panwaslu Kecamatan se-Bintan menuju Pemilu serentak 2024, dinyatakan tidak lengkap. Sedangkan 157 peserta dinyatakan lulus administrasi dan berhak mengikuti tes tertulis.

Bawaslu Kabupaten Bintan sempat membuka perpanjangan penerimaan berkas pendaftaran calon anggota Panwaslu Kecamatan se-Bintan. Karena, ada empat dari sepuluh kecamatan yang jumlah pendaftarnya belum mencapai 30 persen keterwakilan perempuan. Di antaranya Kecamatan Bintan Timur, Tambelan, Gunung Kijang dan Teluk Bintan.

Baca Juga :  Gerakan Nasional Ketahanan Pangan, Koarmada I Tabur Benih Kakap dan Kerapu di Keramba Kampung Bugis

Ketua Bawaslu Kabupaten Bintan, Ondi Dobi Susanto menyampaikan, perpanjangan pendaftaran di mulai Minggu (2/10/2022) sampai dengan Sabtu (8/10/2022). Berdasarkan data yang masuk penambahan jumlah pendaftar sebanyak sembilan orang, hingga batas waktu pendaftar ditutup.

“Sesuai dengan pedoman pembentukan Panwaslu Kecamatan, prasyarat 30 persen keterwakilan perempuan harus dipenuhi untuk setiap kecamatan,” sebut Ondi Dobi Susanto saat memberikan keterangan pers, Rabu (12/10/2022).

Berdasarkan catatan Pokja Pembentukan Panwascam Bawaslu Kabupaten Bintan, sebanyak 164 orang telah mendaftar sebagai calon anggota Panwaslu Kecamatan. Dengan rincian, 104 orang mendaftar langsung di Sekretariat, 6 orang melalui email, 51 orang melalui website dan 3 orang menggunakan kurir (utusan).

Baca Juga :  Muhammad Rudi Menggandeng Nurdin Basirun di Pengukuhan Pengurus DMI Karimun

“Secara keseluruhan total jumlah pendaftar dari 10 Kecamatan sebanyak 164 orang, 101 Laki laki dan 63 Perempuan. Namun yang lulus administrasi sebanyak 157 orang, tujuh dinyatakan tak lengkap. Untuk pendaftar yang lulus administrasi berhak melanjutkan ke tahapan tes tertulis,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Bintan.

Pengumuman hasil penelitian berkas administrasi Calon Anggota Panwaslu Kecamatan, secara resmi sudah diumumkan oleh Bawaslu Kabupaten Bintan sejak, Rabu (12/10/2022) ini, melalui papan pengumuman, website dan media sosial.

“Kami juga memberi tahu secara langsung kepada peserta seleksi, via nomor telepon masing-masing,” tambahnya.

Baca Juga :  Ada Usulan Pengadaan Kambing Saat Roby Kurniawan Memantau Musrenbang di Daerah Pulau

Selanjutnya untuk peserta yang lulus administrasi akan dilakukan tes tertulis secara online pada tanggal 16 Oktober 2022. Lokasi tes tertulis ini berada di Balai Penjamin Mutu Pendidikan (BPMP) Provinsi Kepulauan Riau di Jalan Tata Bumi Km 20, Ceruk Ijuk, Toapaya.

“Tes tertulis secara online kita gunakan BPMP Kepri selama satu hari penuh, dibagi ke dalam 3 sesi,” ujar Ondi.

Bagi para pendaftar yang dilakukan secara online untuk membawa berkas administrasi pada saat tes tertulis, Minggu (16/10/2022) akhir pekan ini. (yen)

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *