Bintan, suaraserumpun.com – Jaksa Agung ST Burhanuddin batal menandatangani prasasti peresmian gedung Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan yang berada di kawasan Bintan Buyu. Padahal rencana awalnya, prasasti peresmian gedung Kejari Bintan itu akan ditandatangani oleh Jaksa Agung di depan Kantor Kejari Bintan di Km 16 Toapaya Selatan, Kamis (6/10/2022) siang.
Sebelum Jaksa Agung Burhanudin tiba di Kantor Kejari Bintan, satu prasasti besar telah disiapkan. Prasasti peresmian gedung Kejari Bintan di Bintan Buyu itu diletakkan di sebelah kiri pintu utama Kantor Kejari Bintan di Km 16 Desa Toapaya Selatan.
Prasasti peresmian gedung Kejari Bintan yang baru itu disiapkan untuk ditandatangani Jaksa Agung Burhanuddin, tertanggal 7 Oktober 2022.
Namun, setibanya Jaksa Agung RI Burhanuddin bersama rombongan di Kantor Kejari Bintan pukul 13.06 WIB, prasasti tersebut mendadak dipindahkan dari lokasi semula dan tak terlihat lagi di posisi awal.
Ternyata, prasasti tersebut dipindahkan ke luar area Kantor Kejari Bintan tepatnya di satu warung makan pecel lele yang berada disebelah kiri Kantor Kejari Bintan.
Jaksa Agung ST Burhanuddin bersama Kejati Kepri Gerry Yasid dan rombongan langsung masuk ke dalam Kantor Kejari Bintan di Km 16 Desa Toapaya Selatan, sekitar 30 menit.
Jaksa Agung ST Burhanuddin menaiki mobil Alphard RI 50 warna hitam dan bertolak menuju Bintan Buyu untuk meninjau pembangunan Kantor Kejari Bintan, yang belum selesai itu.
“Mau ke Bintan Buyu ninjau Kantor Kejari Bintan,” kata Kasi Penkum Kejati Kepri Nixon Andreas Lubis.
Kepada wartawan, Nixon menjelaskan, kunjungan Jaksa Agung ST Burhanuddin ke Kejati Kepri dalam rangka agenda kunjungan kerja di Kepulauan Riau. Nixon menyebutkan Jaksa Agung dan rombongan mendatangani Kantor Kejari Batam, Tanjungpinang dan terakhir di Kantor Kejari Bintan.
Namun dalam kunjungan kerja ini, awak insan pers tidak diperkenankan oleh Kejari Bintan untuk memawancarai Jaksa Agung. (yen)
Editor: Sigik RS
