banner 728x90
Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono bersama Wakapolres Kompol M Tahang SAg, Kasat Resnarkoba Iptu Iwan Nopriawan memperlihatkan ganja dari Aceh yang dibawa tersangka HR, pada saat memberikan keterangan pers, Selasa (4/10/2022). F- yen/suaraserumpun.com

Cerita Pembawa Belasan Kilogram Ganja Aceh Ditangkap Polres Bintan, Lolos di Medan dan Pekanbaru

Komentar
X
Bagikan

Bintan, suaraserumpun.com – Herianto alias Hr (23) pembawa belasan kilogram ganja dari Aceh ditangkap jajaran Sat Resnarkoba Polres Bintan, setelah lolos di Medan (Sumatera Utara) dan Pekanbaru (Riau). Pembawa ganja Aceh ini ditangkap tim Sat Resnarkoba Polres Bintan di pelabuhan Bulang Linggi, Tanjunguban, Kamis (22/9/2022) malam. Berikut cerita lengkapnya.

Herianto alias Heri atau HR, merupakan pria kelahiran Juli 1999 di Kota Langsa, Provinsi Aceh. 23 tahun 2 bulan yang lalu. HR sempat terdaftar sebagai mahasiswa di satu dari beberapa perguruan tinggi di Banda Aceh. Sejak beberapa waktu lalu, HR sudah tidak lagi menjadi mahasiswa aktif di perguruan tinggi tersebut.

Awal September 2022 lalu, Herianto alias Heri atau HR mendapat telepon dari MS dan AB (DPO). HR ditawarkan pekerjaan untuk membawa ganja dari Aceh ke Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), dengan upah yang lumayan. HR pun menyetujui pekerjaan sebagai pembawa ganja Aceh tersebut.

HR pun berangkat dari Aceh membawa 17,3 kilogram ganja kering ke tujuan yang telah ditentukan. Saat itu, HR menerima uang Rp1,9 juta via transfer rekening, sebagai biaya operasional di jalan. HR membawa 17,3 kilogram ganja kering dari Langsa, Aceh menuju Kota Medan, Sumatera Utara dengan bus. Dengan penampilan yang tidak meyakinkan dan membungkus ganja dalam kardus serta ransel, HR lolos dari pantauan aparat keamanan di Kota Medan.

HR tanpa ragu dan tidak ada rasa khawatir, melanjutkan perjalanan ke Kota Pekanbaru, Riau dengan menggunakan transportasi darat, naik bus. Saat tiba di Pekanbaru, HR yang membawa belasan kilogram ganja ini pun lolos, tanpa ada kendala. Dari Pekanbaru menuju Kepri, HR mengikuti petunjuk dari MS. HR tidak mau naik pesawat, melainkan naik transportasi laut, kapal feri. HR memilih rute Tanjung Buton, tidak mengambil rute Kota Dumai.

Baca Juga :  Sosialisasi Empat Pilar MPR RI di Bukit Tempayan, Cen Sui Lan: Rajut Lagi Kebersamaan

Di pelabuhan Tanjung Buton, Riau, HR lolos dari pemantauan pihak aparat. Herianto sempat transit di Tanjungbalai Karimun, dan melanjutkan ke Kota Batam. Di Kota Batam (Kepri), HR diarahkan menginap di Hotel Sekawan. Kemudian, HR mendapat perintah untuk membawa 6 paket besar berisikan kurang lebih 5,4 kilogram ganja ke Kota Kijang, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan. Sedangkan sekitar 11,9 kilogram ganja lainnya, disimpan di Hotel Sekawan. Saat itu, Herianto dikirimkan uang Rp1 juta, via transfer rekening.

Untuk membawa 6 paket besar ganja Aceh ke Bintan, HR tidak mau menggunakan kapal reguler pada siang hari. HR justru sengaja menyewa speed boat, pada malam hari dari pelabuhan Telaga Punggur (Batam) menuju pelabuhan Bulang Linggi (Tanjunguban), Bintan.

Sebelum HR tiba di pelabuhan Bulang Linggi, tim Sat Resnarkoba mendapat informasi ada orang yang mencurigakan membawa narkotika dengan ciri-ciri khusus, memakai topi dan jacket. Mendapat informasi tersebut, tim Sat Resnarkoba Polres Bintan langsung menuju pelabuhan Bulang Linggi. Di pelabuhan domestik Bulang Linggi ini, tim Sat Resnarkoba Polres Bintan menemukan ciri-ciri yang dilaporkan warga tersebut.

Baca Juga :  875 Pejabat Pemprov Kepri Dilantik, Ansar: Tak Ada Money Politic Jabatan

“Tim menemukan HR dan memeriksanya. Di dalam kardus dan tas ransel ditemukan ganja kering yang dibalut dengan lakban tebal. Awalnya, dia (HR) tidak mengetahui dan tidak mengaku, membawa ganja. Tapi, dengan pemeriksaan lebih intens, akhirnya HR mengaku. Bahkan, masih ada sisanya di Hotel Sekawan, Batam,” jelas AKBP Tidar Wulung Dahono, Kapolres Bintan pada saat memberikan keterangan pers di Mapolres Bintan, Selasa (4/10/2022).

Belasan kilogram ganja dari Aceh yang diamankan tim Sat Resnarkoba Polres Bintan dengan tersangka HR. F- yen/suaraserumpun.com

Setelah dilakukan pengembangan, Kapolres Bintan mengatakan, ganja yang dibawa HR ke Bintan ini, akan diserahkan ke penampung di Bintan Timur. Sedangkan sebagian ganja Aceh yang dibawa HR juga disimpan di salah satu hotel di daerah Nagoya, Kota Batam. Dari penggeledahan di hotel tersebut, tim Polres Bintan bersama Dir Narkoba Polda Kepri menemukan 5 paket besar ganja kering, dengan berat melebihi 11 kilogram.

“Seluruhnya berjumlah 17,3 kilogram yang kita amankan di dua TKP berbeda, Batam dan Tanjunguban (Bintan),” sebut AKBP Tidar Wulung Dahono.

Kapolres Bintan menerangkan, dari pemeriksaan tersangka, ada 3 orang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Masing-masing berinisial Z, AB dan MS. Dirinya menjelaskan jika DP0 Z berada di Jakarta yang berperan menawarkan pekerjaan membawa ganja dari Aceh tersebut. Z (DPO) berkomunikasi dengan DPO berinisial AB yang merupakan warga Bintan, yang berkomunikasi dengan DPO berinisial MS yang merupakan warga Langsa Aceh.

“Dalam pekerjaan ini, HR sudah menerima uang operasional Rp2,9 juta. Dia dijanjikan akan menerima upah lagi, setelah semua barang sudah diterima atau sampai di tempat tujuan. Tapi, nominal upahnya ini tidak diketahui oleh tersangka,” terang Kapolres Bintan.

Baca Juga :  Dewi Kumalasari Balik Kampung, Berbagi Rezeki dengan Santri dan Anak Panti Asuhan

Pada saat dimintai keterangan, tersangka HR mengaku santai dan tidak cemas, saat membawa ganja dari Aceh menuju Kota Medan, ke Pekanbaru hingga tiba di Kepri.

“Biasa saja. Tak ada kendala dalam perjalanan dari Acej ke Medan dan Pekanbaru,” kata HR yang mengaku baru sekali membawa ganja Aceh ke daerah Kepri.

HR pun menyebutkan, selama perjalanan membawa belasan kilogram ganja dari Aceh itu, selalu dipandu via telepon oleh seseorang.

“Tiga hari saya dalam perjalanan dari Aceh sampai sini, saya diarahin lewat telepon. Sebelumnya, belum pernah ke sini. Sampai sekarang, baru menerima uang Rp2,9 juta dari si penelepon,” jelasnya.

Herianto alias Heri alias HR pembawa ganja Aceh memberikan keterangan saat diwawancarai di Polres Bintan, Selasa (4/10/2022). F- yen/suaraserumpun.com

Atas perbuatan tersangka, HR kini harus meringkuk di sel tahanan Mako Polres Bintan. HR dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 111 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal penjara seumur atau minimal penjara 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Pada saat memberikan keterangan pers, Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono didampingi Wakapolres Bintan Kompol M Tahang SAg, Kasat Resnarkoba Iptu Iwan Nopriawan, perwakilan dari Dir Narkoba Polda Kepri Iptu Davinsi Josie S, Kasi Humas Polres Bintan Iptu Missyamsu Alson dan PJU Polres Bintan. (yen)

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *