banner 728x90
KPP Bea Cukai Karimun mengamankan ribuan batang rokok ilegal saat melaksanakan operasi Gempur Rokok Ilegal. F- Istimewa/humas KPPBC Karimun

KPP Bea Cukai Karimun Mengamankan Ribuan Batang Rokok dan Mikol Ilegal

Komentar
X
Bagikan

Karimun, suaraserumpun.com – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai tipe Madya Pabean B Tanjung Balai Karimun mengamankan ribuan batang rokok ilegal. Selain itu, KPPBC Tipe B Madya Tanjung Balai Karimun juga mengamankan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) atau mikol, saat melakukan operasi Gempur Rokok Ilegal, Senin (19/9/2022) lalu.

Kepala Kantor KPPBC Tipe B Madya Karimun Agung Mahendra Putra melalui Bagian Humas Winarto mengatakan, pihaknya terus melakukan pengawasan melalui operasi Gempur Rokok Ilegal. Operasi ini dijalankan secara rutin, akibat maraknya peredaran rokok ilegal di Kabupaten Karimun dengan berbagai merek.

“Hal itu yang membuat kami dari KPP Bea Cukai Karimun terus melakukan upaya pencegahan melalui operasi Gempur Rokok Ilegal. Kegiatan ini serentak dilakukan di seluruh Indonesia demi mencegah dan memberantas peredaran rokok ilegal yang merugikan negara,” ujar Winarto melalui keterangan resminya, Jumat (30/9/2022).

Baca Juga :  Polres Bintan Siapkan Posko Check Point Protokol Kesehatan Jelang Idulfitri 1442 Hijriah

Dalam melaksanakan tugasnya Bea Cukai Karimun bersama Bea Cukai Kanwilsus Kepulauan Riau melakukan operasi Gempur Rokok Ilegal, dari tanggal 12 September sampai dengan 18 September 2022 lalu, di sekitar Pulau Kundur, Tanjung Batu.

Kegiatan operasi tersebut dibagi menjadi dua tim dengan gabungan antara anggota Bea Cukai Karimun dan Bea Cukai Kanwilsus Kepulauan Riau. Sosialisasi terhadap ciri-ciri rokok ilegal juga dilakukan untuk menambah pengetahuan dari penjual toko. Adapun ciri-ciri rokok ilegal yaitu rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai berbeda, rokok dengan pita cukai bekas, serta rokok polos atau tanpa pita cukai.

Baca Juga :  Manchester City Champions Premier League! Liverpool Fokus ke Final Liga Champions

Berdasarkan temuan rokok polos menjadi modus yang paling sering ditemukan di wilayah Kabupaten Karimun. Alasan para pedagang masih menjual rokok ilegal, salah satunya keuntungan yang lumayan besar dan permintaan dari masyarakat yang masih tinggi. Harga rokok ilegal yang murah dikarenakan tidak adanya cukai, sebagai pungutan negara yang diberikan kepada barang kena cukai tersebut. Sehingga pihak produsen tidak memberikan kontribusi kepada negara, dan merugikan produsen yang telah mengikuti aturan sesuai undang-undang yang berlaku.

Dalam kegiatan ini, Tim Satgas Bea Cukai Karimun dan Bea Cukai Kanwilsus Kepulauan Riau berhasil mengamankan rokok ilegal sejumlah 16.696 batang, dan MMEA atau mikol ilegal sejumlah 115,44 liter. Dengan perkiraan nilai barang Rp 25.482.640, dan potensi kerugian negara sebesar Rp 11.964.500,” sebut Winarto.

Baca Juga :  Ansar Ahmad Mengkhotbahkan Tentang Muttaqin di Natuna

Ke depannya, dengan kegiatan operasi Gempur Rokok Ilegal diharapkan peredaran rokok ilegal berkurang dan bisa berhenti diperjualbelikan. Agar tidak terdapat pihak-pihak yang dirugikan. Bea Cukai sendiri berupaya untuk terus melakukan pengawasan sesuai fungsinya yaitu community protector agar rokok dan MMEA ilegal tidak lagi beredar di Indonesia. (nurul atia/ion)

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *