banner 728x90
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo memberikan keterangan pers tentang perkara pembunuhan Brigadir J dengan tersangka Ferdy Sambo, yang dinyatakan lengkap (P-21), Rabu (28/9/2022). F- Istimewa/divhumas polri

Berkas Perkara Tersangka Ferdy Sambo Dinyatakan Lengkap (P-21)

Komentar
X
Bagikan

Jakarta, suaraserumpun.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan berkas penyidikan kasus dugaan pembunuhan berencana dan Obstruction of Justice terkait perkara pembunuhan Brigadir J dengan tersangka Ferdy Sambo dan lainnya, telah dinyatakan lengkap (P-21). Polri pun menyampaikan apresiasi kepada tim khusus dan Kejaksaan Agung yang terus bekerja, berkolaborasi dan bersinergi untuk merampungkan berkas penyidikan perkara tersebut.

Menurut Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, dengan dinyatakannya dua berkas perkara tersebut. Hal itu merupakan wujud serta bukti komitmen dari Polri, tim khusus dan Kejaksaan Agung dalam mengusut tuntas kasus pembunuhan berencana maupun Obstruction of Justice.

Baca Juga :  DAK untuk Pemkab Bintan Rp198,8 Miliar, Tunjangan Pegawai Tetap Dikurangi

“Sejak awal, Polri dan tim khusus serta Kejaksaan Agung terus berkoordinasi untuk segera merampungkan dua perkara itu. Sejak awal semangat kami adalah mengusut tuntas kasus tersebut,” kata Dedi saat memberikan keterangan pers di Jakarta, Rabu (28/9/2022).

Untuk saat ini, Dedi menyebutkan, tim khusus Polri akan segera kembali berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung untuk proses administrasi P-21. Kemudian, nantinya akan dilanjutkan untuk proses tahap penyerahan barang bukti dan tersangka atau tahap II.

“Nanti, penyidik ke JPU untuk mengambil surat P-21 nya dan dipersiapkan langkah-langkah lanjutnya oleh penyidik terkait tahap II,” ujar Dedi.

Baca Juga :  Gubernur Kepri Ingin Meluncurkan Vaksinasi Booster Tanggal 13 Januari, Berikut Sasarannya

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menyatakan, kasus dugaan pembunuhan berencana dan Obstruction of Justice telah lengkap. Dengan begitu, tersangka akan segera menjalani proses persidangan.

“Persyaratan formil dan materil telah terpenuhi sebagaimana ditentukan di dalam KUHAP. Penyidik menyerahkan ke jaksa untuk disidangkan,” kata Jampidum Kejagung Fadil Zumhana. (yen)

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *