Beranda All News Berkas Perkara Tersangka Ferdy Sambo Dinyatakan Lengkap (P-21)

Berkas Perkara Tersangka Ferdy Sambo Dinyatakan Lengkap (P-21)

15
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo memberikan keterangan pers tentang perkara pembunuhan Brigadir J dengan tersangka Ferdy Sambo, yang dinyatakan lengkap (P-21), Rabu (28/9/2022). F- Istimewa/divhumas polri

Jakarta, suaraserumpun.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan berkas penyidikan kasus dugaan pembunuhan berencana dan Obstruction of Justice terkait perkara pembunuhan Brigadir J dengan tersangka Ferdy Sambo dan lainnya, telah dinyatakan lengkap (P-21). Polri pun menyampaikan apresiasi kepada tim khusus dan Kejaksaan Agung yang terus bekerja, berkolaborasi dan bersinergi untuk merampungkan berkas penyidikan perkara tersebut.

Menurut Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, dengan dinyatakannya dua berkas perkara tersebut. Hal itu merupakan wujud serta bukti komitmen dari Polri, tim khusus dan Kejaksaan Agung dalam mengusut tuntas kasus pembunuhan berencana maupun Obstruction of Justice.

Baca Juga :  Penerapan Travel Bubble, Kapolri: Perlu Keseragaman di Bintan Resorts dengan Nongsa Point Marina

“Sejak awal, Polri dan tim khusus serta Kejaksaan Agung terus berkoordinasi untuk segera merampungkan dua perkara itu. Sejak awal semangat kami adalah mengusut tuntas kasus tersebut,” kata Dedi saat memberikan keterangan pers di Jakarta, Rabu (28/9/2022).

Untuk saat ini, Dedi menyebutkan, tim khusus Polri akan segera kembali berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung untuk proses administrasi P-21. Kemudian, nantinya akan dilanjutkan untuk proses tahap penyerahan barang bukti dan tersangka atau tahap II.

“Nanti, penyidik ke JPU untuk mengambil surat P-21 nya dan dipersiapkan langkah-langkah lanjutnya oleh penyidik terkait tahap II,” ujar Dedi.

Baca Juga :  102 KK di Desa Pulau Banjar Kari Menerima BLT Tahap Kedua, Ada Syarat Khususnya

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menyatakan, kasus dugaan pembunuhan berencana dan Obstruction of Justice telah lengkap. Dengan begitu, tersangka akan segera menjalani proses persidangan.

“Persyaratan formil dan materil telah terpenuhi sebagaimana ditentukan di dalam KUHAP. Penyidik menyerahkan ke jaksa untuk disidangkan,” kata Jampidum Kejagung Fadil Zumhana. (yen)

Editor: Sigik RS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here