
Batam, suaraserumpun.com – Jajaran Polda Kepri menangkap lagi pelaku penyeludup TKI atau Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal. Kini, seorang tersangka berinisial A (42) yang berperan sebagai penampung sekaligus pengurus pemberangkatan PMI ilegal yang diamankan oleh Subdit IV Ditreskrium Polda Kepri, Kamis (22/9/2022).
Selain mengamankan pelaku penyeludup atau yang membantu pemberangkatkan PMI ilegal itu, tim Polda Kepri juga berhasil menyelamatkan tujuh orang korban yang akan dikirim ke Negara Malaysia.
Penangkapan pelaku penyeludup TKI ilegal tersebut disampaikan Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol Jefri Ronald Parulian Siagian SIK, saat memberikan keterangan pers di Mapolda Kepri, Senin (26/9/2022). Dir Reskrimum Polda Kepri didampingi Kasubdit IV Dit Reskrimum Polda Kepri Achmad Suherlan SIK, dan Paur I Penmas Bid Humas Polda Kepri Ipda Yelvis Oktaviano SH MH.
Dalam jumpa pers tersebut dijelaskan, pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Subdit IV Dit Reskrimum Polda Kepri, Kamis (22/9/2022. Ini berawal dari laporan pihak keluarga korban yang menghubungi pihak Polda Kepri, dan mengatakan adanya salah satu keluarganya yang akan diberangkatkan ke Malaysia secara non prosedural.
“Keluarga korban ini keberatan. Sehingga dia melaporkan kepada kita,” ujar Kombes Pol Jefri Ronald Parulian Siagian SIK Dir Reskrimum Polda Kepri.
Melalui laporan tersebut, tim Subdit IV Dit Reskrimum Polda Kepri melakukan beberapa penyelidikan di beberapa pelabuhan yang menjadi titik keberangkatan PMI ke luar negeri. Menggunakan foto korban yang diberikan oleh pihak keluarganya, tim berhasil menemukan korban di pelabuhan Harbour Bay, Kota Batam. Di lokasi tersebut tim juga berhasil mengamankan satu orang yang diduga membantu memberangkatkan para calon PMI ini ke negeri jiran.
“Jumlah korban ada tujuh orang. Dan tujuh orang ini berasal dari Lampung, Palembang. Dan ada juga yang berasal dari Madura,” sebut Kombes Pol Jefri Ronald Parulian Siagian SIK.
Untuk modusnya, jelas Kombes Pol Jefri Ronald Parulian Siagian SIK, cukong yang berada di Malaysia memberikan uang sebesar kurang lebih Rp18,5 juta kepada pengurus yang diamankan ini.
“Uang itu untuk mencari dan merekrut PMI, untuk dikirim ke Malaysia,” ungkap Kombes Pol Jefri Ronald Parulian Siagian SIK.
Barang Bukti yang diamankan adalah 7 buku passport, 1 handphone, uang tunai Rp5,6 juta, 1 unit mobil merek Toyota Calya dan 7 tiket boarding pass. Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 83 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman paling lama 10 tahun, dan denda paling banyak Rp15 miliar. (yen)
Editor: Sigik RS