banner 728x90
AKBP Heryana Kepala BNNK Tanjungpinang memberikan keterangan pelabuhan tikus tempat masuknya narkotika di Bintan. F- yen/suaraserumpun.com

Heryana: Banyak Pelabuhan Tikus di Bintan Tempat Masuknya Narkotika

Komentar
X
Bagikan

Bintan, suaraserumpun.com – Kepala Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Tanjungpinang AKBP Heryana turut menyaksikan pemusnahan barang bukti tindak pidana, yang dilakukan Kejari Bintan, Selasa (27/9/2022). Dari pemusnahan barang bukti ini, mayoritas berasal dari perkara narkotika.

“Untuk wilayah Kabupaten Bintan, memang banyak pelabuhan tikus tempat masuknya narkotika,” kata Heryana kepada wartawan di sela pemusnahan barang bukti tindak pidana yang telah mendapatkan kekuantan hukum tetap tersebut.

AKBP Heryana menyatakan, pihaknya terus melakukan penyuluhan dan juga pemberantasan narkotika. Terutama di wilayah Kabupaten Bintan, yang sangat rawan dengan banyaknya pelabuhan tikus tersebut.

Baca Juga :  Police Go to School, Personel Satlantas Polres Bintan Beri Sosialisasi Peraturan Lalu Lintas di Pesantren

“Bintan menjadi prioritas kita dalam pementasan narkoba. Dari 53 perkara narkotika yang dimusnahkan di Kejari Bintan ini, barang buktinya sangat banyak, mencapai 5 sampai 6 kilogram,” sebutnya.

Meski perkara narkotika yang menjadi mayoritas ditangani aparat penegak hukum selama setahun terakhir ini, Heryana menyebutkan, untuk sementara, pihaknya belum membentuk BNNK Bintan. Namun, masih menunggu pembentukan satuan kerja (Satker) baru.

“Untuk di Bintan, sampai saat ini, masih ditangani oleh BNNK Tanjungpinang. Untuk barang bukti sabu di Tanjungpinang dan Bintan, kita amankan mencapai 20 kilo lebih dari hasil tangkapan, setahun terakhir,” sebut Heryana.

Baca Juga :  Ini 5 Desain Surat Suara pada Pemilu 2024, Tanda Warna Abu-abu untuk Pilpres

Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan memusnahkan ratusan barang bukti dari 112 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap, di depan Kantor Kejari Bintan, Selasa (27/9/2022) pagi. Mayoritas, barang bukti tersebut berasal dari perkara narkotika.

Barang bukti yang dimusnahkan oleh pihak Kejari disaksikan Polres Bintan, BNNK Tanjungpinang, Rupbasan itu terdiri dari tindak pidana Umum (Pidum). Dengan jumlah perkara yakni narkotika sebanyak 53 perkara. Sedangkan 59 perkara lainnya, merupakan tindak pidana umum dalam pelbagai jenis perkara. (yen)

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *