banner 728x90
Gubernur Kepri H Ansar Ahmad meminta kebijakan bebas visa on arrival (VoA) untuk turis diberlakukan lagi di Kepri, kepada Menkum dan HAM Yasonna H Laoly, Jumat (23/9/2022). F- Istimewa/diskominfo kepri

Gubernur Kepri Minta Kebijakan Bebas VoA untuk Turis Diberlakukan Lagi kepada Yasonna H Laoly

Komentar
X
Bagikan

Jakarta, suaraserumpun.com – Gubernur Kepulauan Riau H Ansar Ahmad menemui Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly di Jakarta, Jumat (23/9/2022). Dalam pertemuan ini, Gubernur Kepri dan Menkum dan HAM membahas kebijakan bebas Visa on Arrival (VoA) yang saat ini dihentikan sementara. Gubernur Kepri pun meminta kebijakan bebas VoA untuk turis asing diberlakukan lagi, kepada Yasonna H Lauly.

Dalam pertemuan tersebut, Gubernur Kepri Ansar Ahmad meminta Kebijakan Menkum dan HAM Yasonna Laoly untuk memberikan diskresi atau keringanan khusus kepada Provinsi Kepri, terkait Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 tahun 2020 tentang Penghentian Sementara Bebas Visa Kunjungan dan Visa Kunjungan Saat Kedatangan serta Pemberian Izin Tinggal Keadaan Terpaksa yang ditetapkan tanggal 18 Maret 2020.

Baca Juga :  Tampil Beda, Rizki Faisal Naik Vespa Klasik Antar Berkas Bacaleg Golkar Kepri

“Minimal, ekspatriat yang ada di Singapura mendapatkan bebas visa untuk berwisata ke Kepri,” pinta Ansar Ahmad Gubernur Kepri.

Gubernur Kepri Ansar Ahmad menyatakan, dengan mempertimbangkan penanganan pandemi Covid-19 di Kepri yang terbilang cukup sukses, juga meminta kepada Menteri Yasonna agar kebijakan bebas VoA ke depan dapat diberlakukan lagi secara keseluruhan. Seperti saat sebelum pandemi Covid-19 melanda.

“Kondisi Kepri saat ini sudah jauh lebih baik. Bahkan kita sudah melakukan survei serologi dimana kekebalan tubuh kelompok masyarakat di Provinsi Kepulauan Riau telah mencapai herd immunity, dengan hasil pemeriksaan titer antibodi total masyarakat Kepri mencapai 89,6 persen. Progres booster vaksinasi juga telah mencapai hampir 57 persen,” ujar Gubernur Kepri.

Baca Juga :  Gubernur Kepri Mendapat Arahan Penguatan Ekonomi dari Presiden RI Jokowi di Rakornas

Selain membahas VoA, pada kesempatan itu Gubernur Kepri Ansar Ahmad juga meminta langsung kepada Yasonna Laoly untuk mengeluarkan kebijakan agar kapal pesiar (cruise ship) dapat diizinkan untuk labuh jangkar, tanpa dipungut Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Beberapa bulan yang lalu, Gubernur kepri Ansar Ahmad juga telah menyurati secara resmi Menkumham mengenai hal tersebut. Agar para wisatawan dapat turun di suatu kawasan wisata tertentu.

Hal ini pun menurut Gubernur Kepri Ansar Ahmad, usai pertemuan, telah mendapat lampu hijau dari Menteri Yasonna bersama Direktur Lalu Lintas Keimigrasian Ditjen Imigrasi Kemenkumham RI Amran Aris.

Baca Juga :  Premier League Bakal Dimulai 13 Agustus, Vaksinasi Covid-19 Jadi Syarat buat Supporter

“Rencananya wisatawan dari kapal pesiar nantinya akan diberi kartu pass sebagai penanda, dan dari kapal pesiar wisatawan dapat turun selama 7 jam,” kata Ansar Ahmad menambahkan. (yen)

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *