banner 728x90
BP3MI Kepri dan Polres Karimun serta sejumlah pihak terkait mengikuti sosialisasi pencegahan penempatan non prosedural PMI, Kamis (22/9/2022). F- Istimewa/humas polres karimun

BP3MI Kepri dan Polres Karimun Menyosialisasikan Pencegahan Penempatan Non Prosedural PMI

Komentar
X
Bagikan

Karimun, suaraserumpun.com – Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) wilayah Tanjungpinang Kepulauan Riau (Kepri) dan Polres Karimun serta instansi menggelar sosialisasi pencegahan penempatan non prosedural PMI, Kamis (22/9/2022). Sosialisasi di ruang rapat utama Polres Karimun ini bertujuan untuk menekan angka penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) non prosedural.

Sosialisasi pencegahan penempatan non prosedural ini dihadiri Kepala UPT BP3MI Provinsi Kepulauan Riau Kombes Pol Amingga M Primastito SIK, Wakapolres Karimun Kompol Syaiful Badawi SIK, Kasi Lantaskim Kantor Imigrasi Kelas 2 Tanjung Balai Karimun, Kasat Polairud Polres Karimun, P4MI Kabupaten Karimun, Disnaker Karimun, Personel Lanal Tbk, Babinsa Kodim 0317 Tbk, Imigrasi Karimun, Babinkamtibmas Polres Karimun, Personel Satpolairud Polres Karimun dan Personel Satreskrim Polres Karimun.

Baca Juga :  Aksi Kemanusiaan di Hari Pers Nasional 2023, Jailani: Terima Kasih buat PWI Bintan

Kasatpolairud Polres Karimun AKP Binsar Samosir SH MH menyampaikan, penempatan ilegal (non prosedural) Pekerja Migran Indonesia (PMI) dapat mengakibatkan terjadinya potensi perdagangan orang, perbudakan dan kerja paksa, eksploitasi, korban kekerasan, kesewenang-wenangan, kejahatan atas harkat dan martabat manusia. Serta perlakuan lain yang melanggar hak asasi manusia (HAM).

Wakapolres Kompol Syaiful Badawi SIK menambahkan, Bhabinkamtibmas bukan hanya hadir pada saat pekerja migrannya bermasalah dan dipulangkan ke Indonesia.

“Namun juga harus terdepan dalam melakukan deteksi dini dan upaya pencegahan terhadap indikasi pemberangkatan ilegal PMI oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” ucapnya.

Baca Juga :  DPD IPK Bintan Berkurban Lagi, Serahkan Empat Ekor Hewan ke Warga

Kepala UPT BP3MI Provinsi Kepri Kombes Pol Amingga M Primastito SIK mengatakan, masalah PMI adalah masalah bersama.

“Mari kita jalin sinergitas, koordinasi, kolaborasi serta komunikasi dalam penanganan upaya pencegahan penempatan non prosedural PMI. Khususnya di wilayah Provinsi Kepulauan Riau,” ujar Amingga. (nurul atia/ion)

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *