
Karimun, suaraserumpun.com – Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) wilayah Tanjungpinang Kepulauan Riau (Kepri) dan Polres Karimun serta instansi menggelar sosialisasi pencegahan penempatan non prosedural PMI, Kamis (22/9/2022). Sosialisasi di ruang rapat utama Polres Karimun ini bertujuan untuk menekan angka penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) non prosedural.
Sosialisasi pencegahan penempatan non prosedural ini dihadiri Kepala UPT BP3MI Provinsi Kepulauan Riau Kombes Pol Amingga M Primastito SIK, Wakapolres Karimun Kompol Syaiful Badawi SIK, Kasi Lantaskim Kantor Imigrasi Kelas 2 Tanjung Balai Karimun, Kasat Polairud Polres Karimun, P4MI Kabupaten Karimun, Disnaker Karimun, Personel Lanal Tbk, Babinsa Kodim 0317 Tbk, Imigrasi Karimun, Babinkamtibmas Polres Karimun, Personel Satpolairud Polres Karimun dan Personel Satreskrim Polres Karimun.
Kasatpolairud Polres Karimun AKP Binsar Samosir SH MH menyampaikan, penempatan ilegal (non prosedural) Pekerja Migran Indonesia (PMI) dapat mengakibatkan terjadinya potensi perdagangan orang, perbudakan dan kerja paksa, eksploitasi, korban kekerasan, kesewenang-wenangan, kejahatan atas harkat dan martabat manusia. Serta perlakuan lain yang melanggar hak asasi manusia (HAM).
Wakapolres Kompol Syaiful Badawi SIK menambahkan, Bhabinkamtibmas bukan hanya hadir pada saat pekerja migrannya bermasalah dan dipulangkan ke Indonesia.
“Namun juga harus terdepan dalam melakukan deteksi dini dan upaya pencegahan terhadap indikasi pemberangkatan ilegal PMI oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” ucapnya.
Kepala UPT BP3MI Provinsi Kepri Kombes Pol Amingga M Primastito SIK mengatakan, masalah PMI adalah masalah bersama.
“Mari kita jalin sinergitas, koordinasi, kolaborasi serta komunikasi dalam penanganan upaya pencegahan penempatan non prosedural PMI. Khususnya di wilayah Provinsi Kepulauan Riau,” ujar Amingga. (nurul atia/ion)
Editor: Sigik RS