banner 728x90
Ansar Ahmad Gubernur Kepulauan Riau menyampaikan nota keuangan dan Ranperda Perubahan APBD tahun anggaran 2022 kepada pimpinan DPRD Provinsi Kepri, Senin (19/9/2022). F- Istimewa/diskominfo kepri

Belanja Pemprov Kepri di Perubahan APBD 2022 Bertambah Rp77,5 Miliar

Komentar
X
Bagikan

Tanjungpinang, suaraserumpun.com – Gubernur Kepulauan Riau H Ansar Ahmad menyampaikan nota keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD tahun anggaran 2022 Provinsi Kepulauan Riau, Senin (19/9/2022). Dari Ranperda tersebut, belanja Pemprov Kepri di Perubahan APBD (APBD-P) tahun anggaran 2022 bertambah sebesar Rp77,5 miliar lebih.

Penyampaian nota keuangan dan Ranperda Perubahan APBD tahun anggaran 2022 tersebut dilaksanakan dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Kepri di Ruang Rapat Sidang Utama, Balairung Raja Khalid DPRD Provinsi Kepulauan Riau. Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak didampingi Wakil Ketua II Raden Hari Tjahyono dan Wakil Ketua III Tengku Afrizal Dahlan.

Hadir dalam rapat paripurna ini Pangkogabwilhan I Laksdya TNI Muhammad Ali, Danlantamal IV Laksamana Pertama TNI Kemas M Ikwan Madani, Forkopimda Kepri atau yang mewakili, para pmpinan instansi vertikal, tim percepatan pembangunan, para asisten, staf ahli, dan kepala OPD di lingkungan Pemprov Kepri.

Pada Ranperda APBD-P tahun anggaran 2022 yang disampaikan Gubernur Kepri Ansar Ahmad ini, plafon anggaran untuk pos pendapatan daerah Provinsi Kepri semula sebesar Rp3,480 triliun mengalami kenaikan sebesar Rp134,935 miliar. Sehingga pendapatan daerah menjadi Rp3,615 triliun.

Kemudian, untuk pos belanja daerah pada APBD tahun anggaran 2022 sebesar Rp3,870 triliun, pada Perubahan APBD mengalami kenaikan sebesar Rp77,537 miliar. Sehingga belanja daerah menjadi Rp3,947 triliun hingga akhir tahun anggaran 2022 nanti.

Baca Juga :  Ikrar Masyarakat Karimun di Depan Ansar Ahmad, Rumah Ibadah Tak Dijadikan Sarana Politik

Selanjutnya, estimasi pembiayaan daerah Provinsi Kepulauan Riau tahun anggaran 2022 direncanakan sebesar Rp390 miliar, yang merupakan penerimaan Silpa tahun anggaran sebelumnya dan pinjaman daerah PT SMI. Pada Perubahan APBD tahun anggaran 2022, pembiayaan daerah mengalami penurunan sebesar Rp57,398 miliar, sehingga menjadi Rp332,601 miliar.

“Hal tersebut akibat adanya penyesuaian Silpa, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK atas laporan keuangan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, serta penyesuaian pinjaman daerah yang bersumber dari PT SMI,” ungkap Gubernur Kepri.

Gubernur Kepri Ansar Ahmad menyampaikan, beberapa hal yang menjadi dasar atas perubahan dalam struktur APBD tahun anggaran 2022 Provinsi Kepri. Di antaranya adalah adanya perubahan prognosis pendapatan dan penerimaan pembiayaan. Baik berupa Silpa maupun pinjaman daerah serta adanya beberapa belanja wajib yang harus dianggarkan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2022.

“Sehubungan dengan akan dilakukannya penyesuaian proyeksi penerimaan pembiayaan yang bersumber dari Silpa, sesuai hasil audit BPK, adanya pergeseran anggaran untuk belanja DAK dan belanja wajib, adanya kebutuhan mendesak untuk percepatan penanganan inflasi, dan adanya kebutuhan penanganan pandemi Covid-19. Sehingga telah dilakukan perubahan terhadap Peraturan Gubernur tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2022 yang perlu ditampung dalam Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022,” jelas gubernur.

Gubernur menambahkan, mencermati kondisi perekonomian saat ini, inflasi menjadi ancaman tersendiri bagi Provinsi Kepri. Satu faktor penyebabnya adalah adanya kebijakan kenaikan BBM, serta meningkatnya harga-harga barang kebutuhan pokok. Inflasi Provinsi Kepri pada bulan Agustus 2022 terhadap Agustus 2021 sebesar 6 persen. Besar inflasi ini lebih besar dibandingkan dengan inflasi bulan Agustus 2021 terhadap Agustus 2020 sebesar 1,60 persen.

Baca Juga :  Ansar Ahmad Teken MoU dengan GM PLN Riau-Kepri, Misinya Penerangan di Daerah Pulau

“Untuk itu sebagai upaya pengendalian dampak inflasi di daerah-daerah, pemerintah pusat menerbitkan Permenkeu Nomor 134 Tahun 2022 tentang Belanja Wajib Dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun Anggaran 2022 yang ditetapkan pada 5 September 2022. Pemerintah daerah diwajibkan menganggarkan belanja wajib perlindungan sosial untuk penanganan dampak inflasi mulai periode bulan Oktober 2022 sampai dengan bulan Desember 2022,” ujar Ansar Ahmad.

Untuk menjalankan program perlindungan sosial tersebut, pemerintah daerah diwajibkan mengalokasikan anggaran yang bersumber dari Dana Transfer Umum sebesar 2 persen. Sehingga, menurut Gubernur Kepri Ansar Ahmad, penyusunan anggaran perubahan Provinsi Kepulauan Riau pada tahun 2022, perlu memperhatikan kewajiban penganggaran ini.

“Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dalam menindaklanjuti hal tersebut telah menganggarkan sebesar Rp10,990 miliar yang akan dilaksanakan pada Perubahan APBD Provinsi Kepri Tahun 2022 melalui pemberian bantuan keuangan khusus kepada pemerintah kabupaten dan kota untuk diserahkan kepada masyarakat miskin dan nelayan di wilayahnya,” jelas Gubernur Kepri Ansar Ahmad.

Gubernur dengan memperhatikan hasil evaluasi, isu strategis, rancangan kerangka ekonomi daerah dan kerangka pendanaan serta dalam rangka pencapaian sasaran prioritas pembangunan Tahun 2022, menyampaikan Pemprov Kepri telah menetapkan tema pembangunan Tahun 2022 yaitu “Pemulihan ekonomi dengan penguatan jaring pengaman sosial melalui tata kelola pemerintahan yang baik dengan menjunjung nilai-nilai budaya Melayu dan Nasional”.

Baca Juga :  Mutasi, Berikut Nama Pejabat Baru di Jajaran Polres Bintan

“Dengan Prioritas sebagai berikut Pembangunan manusia yang berkualitas, unggul dan berbudaya, Peningkatan kesejahteraan ekonomi yang merata, Pembangunan infrastruktur dan lingkungan hidup yang berkelanjutan, dan Peningkatan tata kelola pemerintahan yang optimal,” kata gubernur.

Terakhir, dalam mendukung keempat prioritas tersebut, Gubernur Kepri Ansar Ahmad menyampaikan, Pemprov Kepri telah menganggarkan belanja yang diamanatkan peraturan perundang-undangan (Mandatory Spending). Di antaranya adalah untuk fungsi pendidikan dianggarkan minimal 20 persen. Dalam hal ini Pemprov Kepri telah menganggarkan sebesar Rp875 miliar atau sebesar 22,20 persen. Fungsi kesehatan dianggarkan minimal 10 persen. Pemprov Kepri telah menganggarkan sebesar Rp427,87 miliar. Fungsi pengawasan dianggarkan minimal 0,9 persen, Pemprov Kepri telah menganggarkan sebesar Rp35,57 miliar. Dan fungsi infrastruktur dianggarkan minimal 40 persen, Pemprov Kepri telah menganggarkan sebesar Rp913 miliar, atau sebesar 53,02 persen.

“Selain keempat prioritas di atas, penyusunan Perubahan APBD tahun anggaran 2022 ini telah mempertimbangkan kewajiban-kewajiban yang sudah digariskan oleh pemerintah pusat. Kebutuhan lain yang mengikat dan mendesak yang harus dilaksanakan oleh pemerintah daerah maupun menampung penyesuaian pendapatan dan pembiayaan pada APBD tahun anggaran 2022,” demikian penjelasan Gubernur Kepri. (yen)

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *