banner 728x90
Kombes Pol Tri Yulianto SIK MSi Dirlantas Polda Kepri bersama Reni Yusneli Kepala Bapenda Kepri dan pihak Jasa Raharja menjelaskan tentang pemutihan pajak kendaraan. F- Istimewa/humas polda kepri

Kabar Gembira, Ada Pemutihan Pajak Kendaraan hingga November 2022

Komentar
X
Bagikan

Batam, suaraserumpun.com – Kabar gembira bagi warga Kepulauan Riau. Saat ini ada lagi program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Batas waktunya sampai akhir November 2022.

Dirlantas Polda Kepri Kombes Pol Tri Yulianto SIK MSi menyampaikan, Direktorat Lalu Lintas Polda Kepri bersama Bapenda Provinsi Kepri dan PT Jasa Raharja Cabang Kepri melaksanakan lagi program pemutihan pajak kendaraan bermotor tahap 2. Kebijakan itu dikeluarkan dalam rangka memperingati HUT ke-67 Lalu Lintas Bhayangkara, HUT ke-77 Kemerdekaan RI dan Hari Jadi ke-20 Provinsi Kepulauan Riau.

Baca Juga :  KPU Bintan Audensi dengan Disdik Kepri buat Pemetaan Pemilih Pemula di Pemilu Serentak 2024

“Program pemutihan pajak kendaraa ini juga sebagai wujud empati kepada masyarakat yang baru beranjak dari masa pandemi Covid-19. Dan bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor,” ujar Kombes Pol Tri Yulianto SIK MSi saat memberikan keterangan resmi, Selasa (13/9/2022).

Kegiatan pemutihan pajak kendaraan bermotor tahap 2 tersebut akan dilaksanakan mulai tanggal 20 September sampai dengan 30 November 2022. Dengan rincian, penghapusan sanksi administrasi sebesar 100 persen, pembebasan bea balik nama kedua sebesar 100 persen, dan keringanan pokok tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor sebesar 30 persen.

Baca Juga :  Rp9,5 Miliar untuk Pembangunan Empat Sekolah Baru di Kota Batam

“Semoga masyarakat Kepri dapat memanfaatkan momentum yang baik ini, guna membantu meningkatkan pendapatan daerah yang nantinya dapat dimanfaatkan dalam mendukung kelancaran pembangunan di wilayah Kepri,” demikian penjelasan Kombes Pol Tri Yulianto SIK MSi Dirlantas Polda Kepri didampingi Reni Yunelli Kepala Bapenda Provinsi Kepri. (yen)

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *