banner 728x90
Satu paket ganja kering diamankan dari oknum anggota Satpol PP Kepri oleh Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang. F- Istimewa/humas polresta tanjungpinang

Baru Pencairan Dana Hibah Ratusan Juta, Oknum Satpol PP Kepri Ditangkap Polisi karena Menyimpan Ganja

Komentar
X
Bagikan

Tanjungpinang, suaraserumpun.com – Seorang oknum PTT di Kantor Satpol PP Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) berinisial Bsi ditangkap tim Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang, karena ketahuan menyimpan dan memiliki ganja. Diduga, sebelum ditangkap, oknum pegawai di Kantor Satpol PP Kepri tersebut baru mencairkan bantuan dana hibah ratusan juta. Sekarang, sedang diajukan untuk menjalani rehabilitasi.

Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang berhasil menangkap Bsi, berawal dari laporan warga, Jumat (2/9/2022) sekira pukul 19.00 WIB. Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang AKP Ronny Burungudju SH SIK menerangkan, setelah menerima informasi tersebut, Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang langsung melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut. Sekitar pukul 20.00 WIB, tim menemukan seorang laki-laki sesuai dengan informasi warga, sedang duduk di pangkalan ojek di Jalan Tugu Pahlawan, Kota Tanjungpinang.

Baca Juga :  Roby Kurniawan: Untuk Sementara, Lori Bermuatan Berat Jangan Lewat Lintas Barat di Busung

Saat ditanya, laki-laki tersebut mengaku bernama Bsi (inisial). Tim langsunng melakukan penggeledahan dengan disaksikan warga setempat. Saat penggeledahan, ditemukan 1 kotak rokok berwarna hitam merah, dekat kaki Bsi. Kotak itu berisikan 1 paket diduga narkotika golongan I jenis ganja.

“Ganja itu dibungkus plastik bening yang diletakkan di bawah tempat duduknya (Bsi). Diakuinya, ganja itu benar miliknya,” terang AKP Ronny Burungudju SH SIK, saat memberikan keterangan pers, mewakili Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol H Ompusunggu SIK MSi, Senin (5/9/2022).

AKP Ronny Burungudju SH SIK mengatakan, 1 paket diduga Narkotika Gol I dalam bentuk tanaman jenis ganja tersebut, didapat dari seorang laki-laki berinisial HI. Dari tangan Bsi diamankan 1 unit hape dan 1 unit sepeda motor miliknya.

Baca Juga :  HPN 2022, PWI Karimun Gelar Donor Darah

Kemudian, Bsi oknum anggota Satpol PP Kepri ini dilakukan tes urine. Hasilnya, positif menggunakan narkoba. Pelaku beserta barang bukti yang ditemukan telah diamankan di Kantor Sat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang, guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 111 ayat (1) jo pasal 132 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun kurungan penjara.

Informasi berkembang, oknum pegawai Satpol PP Kepri ini sedang diajukan untuk menjalani rehabilitasi. Selain untuk pemulihan kecanduan narkotika, Bsi juga harus mempertanggungjawabkan laporan pencairan dana hibah sekitar Rp460 juta. Dana hibah yang sudah dipegang oleh seorang oknum PTT di salah satu kantor sekretariat di lingkungan Pemprov Kepri tersebut, digunakan untuk iven otomotif. Dalam hal ini, Bsi bersama rekannya si pemegang dana hibah tersebut adalah panitia penyelenggara iven otomotif tersebut.

Baca Juga :  Gubernur Kepri Bahas Persoalan Antrean Pasien di RSUD RAT

“Mungkin karena dia panitia yang baru mencairkan dana hibah ratusan juta itu, makanya diajukan untuk rehabilitasi ke pihak berwajib,” kata pegawai Pemprov Kepri yang meminta namanya tidak ditulis di media. (yen)

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *