banner 728x90
Mantan Kapolres Bandara Soekarno-Hatta menjalani sidak kode etik dan diberhentikan dengan tidak hormat. F- Istimewa/div humas polri

Mantan Kapolres Bandara Soekarno-Hatta Diberhentikan Secara Tak Hormat

Komentar
X
Bagikan

Jakarta, suaraserumpun.com – Mantan Kapolres Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) Kombes Edwin Hatorangan Hariandja diberhentikan secara tak hormat, melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Mantan Kapolres Bandara Soekarno-Hatta ini dipecat dari satuan Polri, karena tidak profesional dan menyalahgunakan wewenang.

Pemberhentian dengan tidak hormat tersebut merupakan komitmen Kapolri untuk berbenah memerangi narkoba dan judi.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, saat menjabat sebagai Kapolres Bandara Soetta, Kombes Edwin selaku atasan penyidik tidak mengawasi dan mengendalikan terkait penanganan perkara Laporan Polisi Nomor: LP/103/K/VI/2021/RESTA BSH tanggal 30 Juni 2021 yang ditangani oleh Penyidik Satresnarkoba Polresta Bandara Soetta. Sehingga proses penyidikan yang dilakukan oleh anggotanya tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

Baca Juga :  Kampung Tanjung Gundap Batam Terang, Ansar: Untuk Daerah Pulau, Dibangun Solar Home System

Selain itu, Kombes Edwin juga diduga menerima uang dari Kasat Reserse Narkoba yang berasal dari barang bukti yang disita dari penanganan kasus sebesar USD 225 ribu dan SGD 376 ribu yang digunakan untuk kepentingan pribadi.

Atas hal tersebut, Kombes Edwin bersama 10 anggotanya menjalani sidang kode etik yang berlangsung, Selasa (30/8/2022) di ruang Sidang Divpropam Polri Gedung TNCC lt 1 Mabes Polri.

“Berdasarkan hasil sidang KKEP terduga pelanggar terbukti telah melakukan ketidakprofesionalan dan penyalahgunaan wewenang. Sehingga komisi memutuskan sanksi bersifat etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, dan sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri,” kata Dedi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (31/8/2022).

Baca Juga :  Muhammad Azizan: Kain Batik Celempong Produk Batik Kaliki Kuansing, Go Internasional

Atas putusan tersebut, Kombes Edwin menyatakan banding. Selain Kombes Edwin, komisi sidang KKEP juga memutuskan sebanyak dua anggota yakni mantan Kasat Reserse Narkoba Polres Bandara Soetta, AKP Nasrandi dan Kasubnit Satresnarkoba Polres Bandara Soetta Iptu Triono A untuk diberikan sanksi PTDH.

Adapun putusan demosi lima tahun diberikan kepada Kanit Satresnarkoba Polres Bandara Soetta Iptu Pius Sinaga dan demosi dua tahun diberikan kepada 7 personel Bintara yang merupakan anggota Satresnarkoba Polres Bandara Soetta.

“Langkah ini sebagai wujud komitmen Kapolri dengan menindak tegas anggota yang bermain-main dengan tindak kejahatan terutama narkoba dan judi,” katanya. (yen)

Baca Juga :  Roby Kurniawan Unjuk Kebolehan Bermain Gasing di Festival Budaya Melayu

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *