Bintan, suaraserumpun.com – Sebanyak 52 ahli waris di beberapa kecamatan wilayah Bintan menerima uang duka dari Pemkab Bintan, Senin (29/8/2022). Cek nilai bantuan uang duka dari Pemkab Bintan kepada setiap ahli waris dari warga kurang mampu yang meninggal dunia tersebut.
Penyerahan uang duka terhitung hingga Juni 2022 ini dilakukan di Aula Kantor Bupati Bintan, Senin (29/8/2022). Bantuan sosial tersebut diberikan bagi masyarakat tidak mampu yang meninggal dunia. Ahli waris yang menerima bantuan tersebut terdiri dari Kecamatan Bintan Timur sebanyak 24 ahli waris. Di Kecamatan Gunung Kijang, 9 ahli waris, Toapaya 7 ahli waris, Teluk Bintan 5 ahli waris, Mantang 4 ahli waris. Serta Bintan Pesisir, SKL dan Teluk Sebong masing-masing 1 ahli waris.
Setiap ahli waris menerima uang duka sebesar Rp1,5 juta. Uang duka ini sebagai bentuk bela sungkawa dan perhatian Pemkab Bintan.
Plt Bupati Bintan Roby Kurniawan menyampaikan, uang duka yang diberikan bukan berarti dapat menghapus semua duka yang dirasa para keluarga yang ditinggalkan. Akan tetapi, bantuan uang duka ini sebagai bentuk, Pemkab selalu siap hadir di tengah masyarakat.
“Bapak ibu sekalian, ini bukan lah hal besar. Sebisa yang kami lakukan, akan kami lakukan,” ungkap Roby.
Roby menyampaikan permohonan maaf, karena pencairan uang duka dilakukan secara kolektif dan bertahap. Sebab, administrasi yang harus diikuti. Namun demikian, dirinya memastikan bahwa tidak akan ada penundaan dalam setiap anggaran yang bentuknya bantuan sosial.
“Semoga bantuan ini bisa bermanfaat,” tutup Roby Kurniawan. (yen)
Editor: Sigik RS