banner 728x90
Wakapolda Kepri Brigjen Pol Drs Rudi Pranoto memimpin konferensi pers kasus penemuan kokain di Anambas, serta pengungkapan kasus tindak pidana narkotika lainnya, di Mapolda Kepri, Jumat (26/8/2022). F- Istimewa/Humas Polda Kepri

Polda Kepri Menangkap Lima Tersangka dari Penemuan 50,6 Kilogram Kokain di Anambas

Komentar
X
Bagikan

Batam, suaraserumpun.com – Juli 2022 lalu, Polda Kepri dan jajarannya menangani kasus penemuan narkotika jenis kokain mencapai 50,6 kilogram di Kepulauan Anambas. Saat ini, Polda Kepri menangkap lima orang tersangka dari penemuan 50,6 kilogram kokain di Anambas tersebut.

Hal ini diungkapkan Wakapolda Kepri Brigjen Pol Drs Rudi Pranoto saat memimpin konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana narkotika di wilayah hukum Polda Kepri dan Polres/Polrestas, di lobi utama Mapolda Kepri, Batam, Jumat (26/8/2022). Konferensi pers ini turut dihadiri oleh Dir Resnarkoba, Dir Reskrimum, Kapolresta Barelang, Kabid Propam yang diwakili Kasubbid Provost dan Kabid Humas yang diwakili Paur Subbid Penmas Bid Humas Polda Kepri.

Wakapolda Kepri Brigjen Pol Drs Rudi Pranoto menyebutkan, sepanjang tahun 2022 Polda Kepri berhasil menggagalkan peredaran narkotika dengan jumlah barang bukti sabu sebanyak 125,93 kilogram, ganja sebanyak 15,65 kilogram, ekstasi sebanyak 5.053,5 butir dan kokain sebanyak 50,6 kilogram. Barang bukti narkotika tersebut merupakan hasil sitaan dari 234 kasus yang telah diungkap, dengan jumlah tersangka sebanyak 334 orang.

Baca Juga :  Sandyarto Kalah di Semifinal, Lukman Hakim Meraih Perak di PON XX Papua

“Rekan-rekan media sekalian, khusus selama bulan Agustus 2022, Polda Kepri dan jajaran menangani 34 kasus, dengan jumlah pelaku sebanyak 54 orang. Terdiri dari 50 tersangka laki-laki dan 4 orang tersangka wanita,” sebut Brigjen Pol Drs Rudi Pranoto.

Sebagian besar motif pelaku melakukan penyalahgunaan narkotika adalah karena tuntutan ekonomi. Dari 54 orang tersangka tersebut, Polda Kepri dan jajaran berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis kokain sebanyak 50,6 kilogram, sudah dimusnahkan sebanyak 48,5 kilogram.

Barang bukti kokain tersebut ditemukan bulan Juli 2022 di Kabupaten Anambas. Terhadap temuan tersebut dilakukan pengembangan oleh Ditresnarkoba Polda Kepri, Satres Narkoba Polresta Barelang dan Polres Anambas. Dari hasil pengembangan, telah diamankan 5 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dari lima orang tersebut disita barang bukti kokain sebanyak 2,1 kilogram. Dan barang bukti lain berupa hape sebanyak 4 unit yang digunakan tersangka sebagai alat komunikasi dalam mengedarkan narkotika.

Baca Juga :  Wow! Karpet untuk Masjid Sultan Riau Penyengat Dipesan dari Turki

“Lima orang tersangka ini, dalam proses penyidikan Ditresnarkoba Polda Kepri dan Satres Narkoba Polresta Barelang,” kelas Wakapolda Kepri.

Selain pengungkapan terhadap temuan kokain di Anambas, Polda Kepri dan jajaran juga melakukan pengungkapan narkotika lainnya dengan barang bukti yaitu narkotika jenis sabu sebanyak 577,27 gram, narkotika jenis ganja 36,897 kilogram, narkotika jenis ekstasi 4.390 butir dan sudah dimusnahkan serta hape 28 unit, sepeda motor 10 unit, mobil 1 unit dan timbangan digital 3 unit.

Adapun pasal yang dipersangkakan kepada para tersangka yang terlibat dalam peredaran gelap narkotika adalah Pasal 114, Pasal 112, Pasal 111, Pasal 132 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ancaman hukuman maksimal hukuman mati, atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara paling lama 20 tahun dan paling singkat 6 tahun.

Baca Juga :  Potret Polisi Mengawal Pendistribusian Logistik Pemilu 2024 di Tambelan Pulau Terdepan NKRI

Upaya yang telah dilakukan Polda Kepri dan jajaran ini merupakan bentuk keseriusan dalam menindak tegas pelaku peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika yang merusak sendi-sendi kehidupan masyarakat, bangsa dan negara.

“Sejak awal Polda Kepri telah berkomitmen untuk menindak tegas pelaku peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Kepulauan Riau,” tegas Wakapolda Kepri Brigjen Pol Drs Rudi Pranoto. (yen)

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *