banner 728x90
Adi Prihantara Sekdaprov Kepri dan pimpinan OPD Pemprov Kepri mendengarkan pemaparan Ansar Ahmad Gubernur Kepri tentang prinsip reformasi birokrasi secara virtual, Kamis (24/8/2022). F- Istimewa/Diskominfo Kepri

Ansar Ahmad Paparkan Prinsip Reformasi Birokrasi di Pemprov Kepri

Komentar
X
Bagikan

Pekanbaru, suaraserumpun.com – Gubernur Kepulauan Riau H Ansar Ahmad memaparkan prinsip-prinsip reformasi birokrasi di Pemprov Kepri, Kamis (24/8/2022). Prinsip reformasi birokrasi itu disampaikan Ansar Ahmad pada evaluasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan (SAKIP) dan Reformasi Birokrasi (RB) Pemprov Kepri, oleh Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi/Kemenpan-RB dari Pekanbaru.

Sementara Sekdaprov Kepri Adi Prihantara bersama Kepala OPD Pemprov Kepri mengikut kegiatan ini, dari Ruang Rapat Utama Kantor Gubernur Kepri, Tanjungpinang.

Ansar Ahmad mengatakan, reformasi birokrasi menjadi kunci bagi Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau untuk menghadirkan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, baik, dan berwibawa atau good governance. Kebutuhan akan reformasi birokrasi menjadi hal utama untuk mendukung pelayanan yang terbaik untuk masyarakat.

Baca Juga :  Ketua KONI Kampar Diperiksa, Dugaan Korupsi Pembangunan RSUD Bangkinang

“Tentunya pelayanan birokrasi itu harus memenuhi prinsip-prinsip efisiensi dan efektivitas, sederhana, lincah, dan cepat melalui struktur tata organisasi yang bisa melaksanakan semua fungsinya dengan baik,” kata Ansar Ahmad.

Dengan demikian, menurut Gubernur Kepri Ansar Ahmad, dalam menjamin tata penyelanggaraan pemerintahan yang baik dan profesional dibutuhkan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memang memiliki kapabilitas dan standar kompetensi yang tinggi.

“Oleh karena itu, ASN Ber-AKHLAK itu harus menjadi fokus perhatian kita semua kedepan. Bahwa untuk mencapai pelayanan birokrasi yang baik dan efisien harus ditangani ASN yang punya kompetensi yang cukup,” jelas Gubernur Kepri.

Lebih lanjut, Gubernur Kepri Ansar Ahmad mengemukakan, tata kelola pemerintahan yang baik harus mampu beradaptasi dengan perkembangan zaman khususnya teknologi. Karena membangun sistem dengan teknologi yang baik menjamin kemudahan masyarakat luas dalam mengakses pelayanan pemerintah.

Baca Juga :  Ansar Ingin Anak Kepri Tumbuh Sehat, Pelajar SMKN 8 Batam Ramai-ramai Minum Tablet Penambah Darah

Hal itu sudah dicontohkan Pemprov Kepri melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) yang menyediakan aplikasi Sijempol. SiJempol merupakan inovasi berbentuk aplikasi yang memberikan kemudahan masyarakat melakukan perizinan. Aplikasi tersebut mendapat penghargaan Top 5 Replikasi Pelayanan Publik dari KemenPAN-RB tahun 2021.

“SiJempol menjadi stimulus bagi kami untuk pelaku investasi yang ingin menanamkan modalnya di Kepri dengan kemudahan perizinan melalui aplikasi,” sebutnya.

Gubernur Kepri Ansar Ahmad pun menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dalam reformasi birokrasi. Hal tersebut terlihat dari delapan area perubahan yang dilakukan Pemprov Kepri yaitu manajemen perubahan, deregulasi kebijakan, penataan dan penguatan organisasi, penataan tata laksana, penguatan sistem manajemen SDM, penguatan akuntabilitas kinerja, penguatan sistem pengawasan, dan pelayanan publik.

Baca Juga :  Semifinal Piala Gubernur Kepri Zona Bintan, Bintan Muda FC Vs PS Mantang 3-0

Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau telah menyusun roadmap Reformasi Birokrasi tahun 2021-2026 melalui Keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 1371 tahun 2021. Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau juga melakukan Deregulasi terhadap Peraturan Daerah setelah melalui proses evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia dengan program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda). Selain itu, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau telah melakukan fasilitasi, harmonisasi, evaluasi dan pengawasan terhadap seluruh produk hukum Kab/Kota se Provinsi Kepri. (yen)

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *