banner 728x90
Dina Ria pengusaha perikanan dan nelayan meminta pemerintah dan stakeholder terakit melarang kapal pukat mini trawl dan cantrang beroperasi di perairan Bintan, saat mengadakan audiensi dengan Plt Bupati Bintan Roby Kurniawan, Rabu (24/8/2022). F- yen/suaraserumpun.com

Audiensi dengan Plt Bupati, Nelayan dan Pengusaha ‘Mengharamkan’ Pukat Mini Trawl Beroperasi di Perairan Bintan

Komentar
X
Bagikan

Bintan, suaraserumpun.com – Puluhan perwakilan nelayan dan pengusaha perikanan Kabupaten Bintan mengadakan audiensi secara resmi dengan Plt Bupati Bintan Roby Kurniawan dan stakeholder terkait, Rabu (24/8/2022). Dalam pertemuan ini, nelayan dan pengusaha perikanan menyatakan, ‘mengharamkan’ atau melarang secara tegas terhadap pukat mini trawl dan cantrang beroperasi di perairan Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Dalam audiensi yang dipimpin langsung oleh Plt Bupati Bintan Roby Kurniawan itu, turut hadir Kepala PSDKP Batam Heri Setiawan, perwakilan Kejari, Bakamla Batam yang diwakili Saragi, perwakilan Polri, Fasharkan, Asisten Setdakab Bintan Wan Rudi Iskandar dan Panca Azdigoena, Kepala Dinas Perikanan Fachrimsyah, Dansatpol PP Suwarsono, organisasi nelayan, tokoh masyarakat Bintan. Serta Ketua Komisi II bidang perikanan DPRD Bintan Zulfaefi, Ketua Komisi I DPRD Bintan Hasriawady dan Tarmizi anggota dewan.

Pada audiensi tersebut, kepada Plt Bupati Bintan Roby Kurniawan, mewakili nelayan tradisional, Yadi menjelaskan kondisi nelayan Bintan, sejak kapal pukat mini trawl dan cantrang beroperasi di perairan Bintan.

Yadi menerangkan, mayoritas nelayan tradisional di Bintan menggunakan kapal 5 GT untuk mencari nafkah. Khususnya di wilayah Bintan Timur, Mantang, Bintan Pesisir dan Gunung Kijang. Sebagai nelayan tradisional, alat tangkap yang digunakan adalah pancing dan bubu. Alat tangkap ikan jenis bubu ini, dipasang pada kawasan terumbu karang.

Baca Juga :  Polres Bintan Menyediakan Tiket Gratis bagi Pemudik dari Bulang Linggi ke Telaga Punggur

Wilayah menangkap ikan dengan bubu ini, berada di wilayah Merapas, Numbing, Telang, Mantang, Mapur yang berjarak di bawah 12 mil.

“Dulu, hasil tangkapan ikan yang kami dapat, itu cukup lumayan. Bisa buat hidup keluarga, untuk anak sekolah, sampai dengan persiapan pelayanan kesehatan. Sekarang, kami pergi melaut, pulang hanya bawa utang,” jelas Yadi.

Sebab, lanjut Yadi, alat tangkap bubu nelayan tradisional, banyak yang hilang dan terbawa oleh kapal mini trawl yang beroperasi di wilayah perairan Bintan. Kapal mini trawl dan cantrang ini, beroperasi di bawah 12 mil.

“Kami itu menggunakan kapal 5 GT, bisa bawa sekitar 30 bubu (alat tangkap). Nah, 1 bubu itu, modalnya mau Rp600 ribu sampai Rp800 ribu. Kami bikin bubu, itu utang sama tauke,” jelas Yadi.

Sementara, jelasnya, bubu yang dipasang nelayan di kawasan karang, habis diangkut oleh kapal mini trawl dan cantrang itu. Sehingga, nelayan bukan membawa hasil setelah pulang melaut. Tapi, menyisakan utang kepada tauke. Terkadang, nelayan yang memiliki utang dengan tauke (pengusaha perikanan), dituding menjual ikan kepada tauke lain. Sehingga, nasib nelayan tradisional benar-benar prihatin, akibat pukat trawl dan cantrang yang beroperasi di perairan Bintan itu.

Baca Juga :  www.suaraserumpun.com Terverifikasi Faktual dari Dewan Pers, Perjuangan yang Membikin "Jantungan"

“Keluarga kami perlu makan. Tolong Pak Plt Bupati Bintan dan semua pihak terkait, tangkap dan larang kapal mini trawl dan cantrang beroperasi di perairan Bintan. Kami mengharamkan kapal pukat trawl dan cantrang beroperasi di perairan Bintan,” tegas Yadi.

Andika nelayan lainnya juga menyampaikan, sangat banyak kapal pukat mini trawl yang beroperasi di daerah Mantang dan sekitarnya. Ironisnya, kapal mini trawl itu saat beroperasi, tidak ada pengawasan dari pihak terkait. Tapi, pada saat ada pengawasan, kapal pukat mini trawl itu hilang, dan tidak beroperasi.

“Kami yang sehari-hari melaut, nyata-nyata menemukan mereka beroperasi. Habis bubu kami kena angkut,” ungkap Andika.

Suwandi nelayan Numbing, juga membenarkan hal itu. Kapal pukat trawl itu banyak beroperasi di daerah Numbing dan sekitarnya.

“Kami cuma pakai bubu dan mancing. Tapi mereka merajalela pakai pukat. Ikan besar dan kecil, habis ditangkap mereka. Bubu kami pun rusak,” ujarnya.

Nelayan menyampaikan aspirasi dan keluhan tentang kapal pukat trawl dan cantrang yang beroperasi di perairan Bintan, kepada Plt Bupati Bintan Roby Kurniawan, Rabu (24/8/2022). F- yen/suaraserumpun.com

Dina Ria mewakili pengusaha perikanan mengungkapkan, akibat pukat mini trawl dan cantrang beroperasi, banyak nelayan yang mengeluh. Kemudian, nelayan tidak membawa hasil. Sementara, pengusaha harus memberikan kebutuhan untuk nelayan.

Baca Juga :  Cen Sui Lan: Kita Revitalisasi Pelabuhan ASDP Tanjunguban, Dermaga Sandar Kapal Roro Ditambah

“Saya, sejak kecil sudah berutang budi dengan nelayan. Saya bisa saja tutup perusahaan atau menjual kapal. Tapi, kami tidak mau melihat nasib nelayan Bintan yang prihatin ini. Kami pun tak mau pakai pukat trawl atau cantrang itu. Karena, pukat trawl dan cantrang itu merusak terumbu karang, dan mengakibatkan ikan-ikan punah,” jelas Dina Ria.

“Jadi, kami mengharamkan kalau kapal pukat mini trawl dan cantrang itu beroperasi di Bintan,” sambung Dina.

Hasriawady Ketua Komisi I DPRD Bintan mengatakan, cukup banyak kapal pukat mini trawl yang beroperasi di perairan Bintan. Mereka menggunakan kapal berukuran sedang. Tapi, alat tangkap yang digunakannya pukat trawl. Kapal ini milik nelayan di luar Bintan, tapi masih di wilayah Kepri.

“Kita tak ingin sesama anak negeri berkonflik akibat penggunaan pukat trawl ini. Tapi, kita harus mencari solusinya,” kata Hasriwady.

plt Bupati Bintan Roby Kurniawan mendengarkan dan menampung aspirasi nelayan serta pengusaha perikanan Bintan. F- yen/suaraserumpun.com

Plt Bupati Bintan Roby Kurniawan menyikapi persoalan tersebut. Roby Kurniawan akan mengambil sikap, untuk bersurat kepada Pemerintah Provinsi Kepri dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI tentang hal ini. (yen)

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *