banner 728x90
Kapolda Kepri Irjen Pol Aris Budiman MSi memberikan keterangan penangkapan bandar dan pelaku perjudian, Senin (22/8/2022) di Mapolda Kepri. F- Istimewa/humas polda kepri

Kapolda Kepri: Seminggu, 55 Bandar dan Pelaku Judi Ditangkap

Komentar
X
Bagikan

Batam, suaraserumpun.com – Polda Kepri dan Polres/Polresta jajarannya sudah menangkap 55 bandar dan pelaku judi, dalam waktu seminggu terakhir. Upaya ini sebagai bentuk komitmen Polda Kepri dalam memberantas perjudian di wilayah Kepulauan Riau.

Hal tersebut disampaikan Kapolda Kepri Irjen Pol Dr Aris Budiman MSi saat memberikan keterangan pers kasus perjudian di lobi utama Mapolda Kepri, Senin (22/8/2022).

Konferensi pers ini turut dihadiri oleh Dir Reskrimum, Dir Reskrimsus, Kabid Humas dan Kabid Propam Polda Kepri. Pada kesempatan tersebut, Kapolda Kepri menyebutkan, selama kurun waktu waktu Januari sampai dengan Agustus 2022, Polda Kepri dan Polres/Polresta jajaran berhasil mengungkap 15 kasus judi, dan mengamankan 55 orang tersangka.

Baca Juga :  Menjelang HUT Kemerdekaan RI, Ansar Ahmad Menyerahkan Insentif buat Ratusan Guru di Natuna

Ekspos pada Senin (22/8/2022), adalah hasil ungkap kasus oleh Polda Kepri dan Polres/Polresta jajaran. Dalam kurun waktu 1 minggu, Polda Kepri berhasil mengungkap 15 kasus judi yang terdiri dari 8 kasus perjudian konvensional yaitu siji 3 kasus. Di wilayah Polda Kepri sebanyak 2 kasus, Polresta Barelang 1 kasus, gelper 3 kasus wilayah Polresta Barelang, kartu song 1 kasus wilayah Polresta Barelang dan kartu remi 1 kasus wilayah Polres Bintan, dan 7 kasus perjudian online.

Tujuh judi online itu terdiri dari Ditreskrimum Polda Kepri 1 kasus (website), Ditreskrimsus Polda Kepri 1 kasus (website), Polresta Barelang 1 kasus (aplikasi highhs domino), Polresta Tanjungpinang 1 kasus (siji online), Polres Karimun 2 kasus (siji dan togel online) dan Polres Lingga 1 kasus siji/togel online.

Baca Juga :  Satreskrim Polres Karimun Antisipasi Judi Jenis Sie Jie dan Jenis Lainnya

“Seminggu, 55 bandar dan pelaku perjudian sebagai tersangka kita tangkap,” sebut Kapolda Kepri Irjen Pol Dr Aris Budiman MSi.

“Peran masing-masing tersangka dari ke 55 orang ini antara lain penulis kertas siji, pembeli kertas siji, penjual kertas siji, pengawas pada website perjudian online, customer service pada website perjudian online, pemilik kedai, kasir dan pemain,” sambung Kapolda Kepri.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 2 unit sepeda motor, 24 unit handphone, 5 unit cpu, 6 monitor, 4 unit mesin gelper, 2 tas selempang, uang yang digunakan untuk transaksi perjudian, 11 set kartu remi, 7 unit token dari bank yang digunakan untuk transaksi, 28 buku rekapan nomor siji atau togel hongkong, 13 buku tabungan, 1 unit kalkulator dan 6 pena.

Baca Juga :  Akhir Tahun 2021, Gubernur Kepri Mengganjar Stakeholder dengan Penghargaan

“Rekan-rekan media, upaya yang telah dilakukan Polda Kepri dan Jajaran merupakan bentuk keseriusan dalam menindak semua penyakit masyarakat. Termasuk kejahatan lainnya seperti narkoba dan PMI ilegal yang dapat merugikan masyarakat,” tutup Kapolda Kepri Irjen Pol Dr Aris Budiman MSi.

Atas perbuatannya, para tersangka diancam dengan jeratan pasal 303 KUHP, pasal 303 bis. KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara atau denda maksimal Rp25 juta. Sedangkan untuk judi online akan dikenakan tambahan berupa pasal 27 ayat (2) UU ITE dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara serta denda maksimal Rp25 miliar. (yen)

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *