Tanjungpinang, suaraserumpun.com – Bandar judi jenis siji Singapura di Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau, ditangkap polisi. Bandar judi siji Singapura yang diamankan tersebut seorang perempuan. Wow!
Unit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang berhasil mengungkap kasus perjudian jenis siji asal Singapura di wilayah Kota Tanjungpinang ini, Sabtu (20/8/2022). Pengungkapan judi siji Singapura di Kota Tanjungpinang ini berawal dari laporan warga kepada tim Unit Jatanras, Sabtu (20/8/2022) malam sekitar pukul 20.00 WIB.
Mendapat informasi tersebut, tim Satreskrim Polresta Tanjungpinang langsung menuju Jalan Potong Lembu nomor 23, Tanjungpinang. Di TKP ditemukan seorang wanita yang menerima pembelian nomor siji Singapura. Bandar siji berinisial A (perempuan) ini diamankan, beserta buku rekapan siji Singapura.
Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol H Ompusunggu SIK MSi melalui Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang AKP Awal Sya’ban SH SIK menjelaskan, bandar siji Singapura di kawasan Potong Lembu Tanjungpinang serta barang bukti sudah dibawa ke Polresta Tanjungpinang.
“Saudari A mengakui, bahwa pemasang permainan judi siji Singapura tersebut adalah saudara S alias A dan saudara A alias L,” unngkap AKP Awal Sya’ban, Minggu (21/8/2022).
AKP Awal Sya’ban SH SIK menambahkan, berdasarkan informasi dari masyarakat, telah dilakukan penangkapan terhadap S alias A di kediamannya, serta A alias L di warung kopi.
Barang bukti yang diamankan antara lain uang tunai sebesar Rp600 ribu dari hasil penjualan judi siji Singapura, 1 hape merek Oppo warna hitam, dan 1 buku rekapan.
“Sudah diamankan di Polresta Tanjungpinang, untuk dilakukan proses lebih lanjut,” tegas AKP Awal Sya’ban. (yen)
Editor: Sigik RS