banner 728x90
Komjen Pol Drs Agung Budi Maryoto MSi Inspektur Pengawasan Umum Polri menjelaskan kerja Tim Khusus Bareskrim Polri terkait kasus pembunuhan Brigadir J dengan tersangka Irjen Ferdy Sambo. F- Istimewa/Ig@Div Humas Polri

Cukup Bukti, Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J

Komentar
X
Bagikan

Tanjungpinang, suaraserumpun.com – Tim Khusus (Timsus) Polri menetapkan Putri Candrawathi (PC) istri Irjen Pol Ferdy Sambo, sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J di Rumah Dinas Kompleks Duren Tiga, Jakarta Selatan. Penetapan Putri Candrawathi istri Irjen Pol Ferdy Sambo jadi tersangka, setelah Tim Khusus Polri mengantongi cukup bukti.

“Penyidik telah melaksanakan pemeriksaan mendalam dengan ‘scientific crime investigation’. Termasuk dengan alat bukti yang ada dan sudah dilakukan gelar perkara, maka penyidik telah menetapkan saudara PC sebagai tersangka,” kata Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta seperti dikutip dari Antaranews.com, Jumat (19/8/2022).

Baca Juga :  Wakil Bupati Bintan Tinjau Empat OPD Penting, Bahas Kekosongan Dokter Umum hingga Atlet Muda

Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi menjelaskan, tim penyidik melalui sejumlah tindakan penyidikan berhasil menemukan rekaman CCTv vital yang berada di TKP Duren Tiga.

Rekaman CCTv tersebut, kata dia, menggambarkan situasi sebelum, sesaat, dan setelah kejadian di TKP Duren Tiga.

Dari hasil penyidikan tersebut, lanjut dia, dilakukan sejumlah pemeriksaan hingga tadi malam (Kamis) sampai Jumat pagi ini. Penyidik melakukan konfrontir untuk menjelaskan peran Putri Candrawathi dalam kasus tersebut.

“Tadi juga sudah disampaikan Bapak Ketua Tim Khusus, bahwa Ibu PC sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Andi.

Andi menyebutkan pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi sudah dilakukan sebanyak tiga kali. Kemudian, Kamis (18/8/2022), dijadwalkan pemeriksaan, tetapi Putri tidak hadir dan melayangkan surat keterangan sakit dari dokter, serta meminta untuk istirahat selama tujuh hari.

Baca Juga :  Setelah Batam dan Medan, SUPER AIR JET Buka Rute ke Palembang

Kemudian, kata Andi, tanpa kehadiran Putri Candrawathi penyidik melakukan gelar perkara untuk menetapkan sebagai tersangka.

“Berdasarkan dua alat bukti, yang pertama keterangan saksi, kemudian bukti elektronik berupa CCTv, baik yang ada di Saguling maupun yang ada di dekat TKP,” kata Andi.

Andi menyebutkan rekaman CCTv atau DVR yang diperoleh di Pos Satpam Kompleks Polri Duren Tiga menjadi bagian dari barang bukti tidak langsung yang menjadi petunjuk Putri Candrawathi berada di lokasi kejadian sejak di rumah pribadi Jalan Saguling III sampai Rumah Dinas Duren Tiga Nomor 46.

Baca Juga :  Anak Vanessa Angel Tak Dapat Santunan dari PT Jasa Raharja, Begini Alasannya

“Dan melakukan kegiatan-kegiatan yang menjadi perencanaan pembunuhan Brigadir Yoshua,” kata Andi.

Terhadap Putri Candrawathi, penyidik menetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Dalam perkara ini, total ada lima tersangka. Empat tersangka lainnya adalah Irjen Pol Ferdy Sambo suami Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer (Bharada E), Bripka Ricky Rizal (Bripka RR), dan Kuat Ma’aruf. Sementara, tim Polri sudah memeriksa lebih dari 80 orang saksi. (yen)

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *