banner 728x90
Kapolres Karimun AKBP Tony Pantano memusnahkan ribuan butir pil ekstasi yang ditemukan di hotel bersama dua tersangka. F- Istimewa/Humas Polres Karimun

Polres Karimun Memusnahkan 4.390 Pil Ekstasi yang Ditemukan di Hotel

Komentar
X
Bagikan

Karimun, suaraserumpun.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Karimun memusnahkan barang bukti narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 4.390 butir, Jumat (19/8/2022). Pil ekstasi yang dimusnahkan itu ditemukan di satu hotel Jalan Setia Budi, Karimun yang berwarna kuning berbentuk patung Sphinx.

Pemusnahan barang bukti kasus Narkoba tersebut berdasarkan Surat Kejaksaan Negeri Karimun nomor : SK–/L.10.12/Enz.1/07/2022 tanggal 21 Juli 2022 tentang ketetapan status barang sitaan narkotika yang akan dimusnahkan.

Pemusnahan 4.390 butir pil ekstasi ini dipimpin Kapolres Karimun AKBP Tony Pantano SIK SH didampingi oleh Kasat Narkoba AKP Elwin Kristanto SIK dan Kasubsipenmas Sihumas Iptu Jordan Manurung. Serta dihadiri Hakim Pengadilan Negeri Karimun, Kasi Barang Bukti Kejaksaan Negeri Karimun, Kasubbag Umum BNNK Karimun, Staf Rutan Karimun, penasehat hukum tersangka serta tokoh masyarakat Karimun.

Baca Juga :  PUPR Karimun Kurban 3 Ekor Sapi

Proses penyidikan kasus Narkoba yang barang buktinya dilakukan pemusnahan ini berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP-A/96/VII/2022/ SPKT Satresnarkoba Polres Karimun, tanggal 11 Juli 2022 dengan tersangka inisial HI dan NN. Tempat kejadian perkara di satu hotel di Jalan Setia Budi Kelurahan Tanjung Balai, Kecamatan Karimun, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri.

4.390 butir ekstasi ini ditemukan dalam 5 bungkus plastik bening. Masing-masing bungkus berisikan 900 butir narkotika jenis pil ekstasi berwarna kuning berbentuk patung Sphinx. Kemudian, di bungkus lain ditemukan 845 butir, 865 butir, 895 butir, 885 butir dengan jenis dan bentuk yang sama.

Baca Juga :  Cen Sui Lan Sebut Revitalisasi Pulau Penyengat Berdesain Destinasi yang Andal

Dari pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Riau, untuk barang bukti di persidangan dengan hasil positif Narkotika mengandung MDPV (Methylene Dioxy Methamphetomine) yang terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Pemusnahan barang bukti ini kita lakukan dengan cara dihancurkan dengan menggunakan blender. Selanjutnya barang bukti tersebut dibuang ke dalam septic tank,” ujar Kapolres Karimun AKBP Tony Pantano di sela jumpa pers, Jumat (19/8/2022).

Adapun pasal yang dilanggar tersangka dalam kasus ini Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati atau pidana denda Rp1 miliar sampai dengan Rp10 miliar. (nurul atia/ion)

Baca Juga :  PPKM Diperpanjang Sampai 2 Agustus, Presiden: Usaha Boleh Buka, Waktu Pengunjung 20 Menit

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *