banner 728x90
Pj Sekda Bintan Ronny Kartika menyampaikan penjelasan seleksi tambahan dengan sistem CAT bagi Bacakades. F- yen/suaraserumpun.com

Ketentuan di Pilkades, Bacakades Ada Seleksi Tambahan dengan Sistem CAT

Komentar
X
Bagikan

Bintan, suaraserumpun.com – Untuk penyelenggaraan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak 2022 di Kabupaten Bintan, ada ketentuan yang harus dijalankan, jika bakal calon melebihi 5 orang. Bakal calon kepala desa (Bacakades) ada seleksi tambahan dengan sistem CAT.

Di Pilkades Bintan, ada 18 orang Bakal Calon Kepala Desa (Bacakades) di tiga desa menjalani seleksi tambahan dengan sistem CAT. Tiga desa tersebut yaitu Desa Ekang Anculai, Desa Sebong Pereh dan Desa Lancang Kuning.

18 Bacakades tersebut akan mengikuti seleksi tambahan dengan sistem Computer Assisted Test (CAT) di Kantor BKPSDM Bintan, Senin (22/8/2022) nanti. Hal tersebut dikatakan Pj Sekda Bintan Ronny Kartika di sela sosialisasi penjelasan teknis terkait seleksi tambahan tersebut di Kantor BKPSDM Bintan, Kamis (18/8/2022) pagi.

Baca Juga :  Kisruh Demokrat 'Mengguncang' Indonesia, Moeldoko Vs AHY atau SBY?

Pj Sekda Bintan mengatakan, pelaksanaan seleksi tambahan bakal calon kepala fesa melalui sistem Computer Assisted Test (CAT) tersebut mengacu pada Perbub No. 13 tahun 2020 tentang Petunjuk Tekhnis Pilkades bahwa menurut pasal 29 Perbub No. 13 tahun 2020 menyatakan bahwa apabila bakal calon kepala desa yang lebih dari 5 (lima) orang, maka dilakukan seleksi tambahan.

“Untuk bakal calon kepala desa yang mengikuti Desa Ekang Anculai berjumlah 6 orang. Desa Sebong Pereh berjumlah 6 orang dan Desa Lancang Kuning berjumlah 6 orang. Jadi di tiga desa itu, Bacakades akan menjalani seleksi tambahan dengan sistem CAT,” ujar Ronny Kartika.

Baca Juga :  Pelantikan Pengurus PWI Kepri Periode 2023-2028 di Tanjungpinang, Andi: Bukan di Gedung Daerah

Untuk seleksi tambahan tersebut nantinya memiliki kriteria berupa pengalaman bekerja di lembaga pemerintahan sebesar 15%, kriteria tes wawancara terkait pengetahuan tentang pemdes, kepemimpinan dan integritas dan pengetahuan umum sebesar 25 % serta tes tertulis meliputi wawasan kebangsaan dan penyelenggaraan Pemdes sebesar 60%.

“Tim seleksi tambahan tersebut melibatkan dari Umrah, DPMD Bintan, Inspektorat Bintan, BKPSDM Bintan, serta Bagian Pemerintahan Setda Bintan,” sebut Ronny Kartika.

Adapun untuk pelaksanaan seleksi tambahan tersebut dilakukan, Senin (22/8/2022) sampai dengam Rabu (23/8/2022). Selanjutnya dilakukan rapat pleno perangkingan oleh tim seleksi tambahan pada tanggal 24 Agustus 2022, serta hasilnya akan disampaikan ke panitia Pilkades tingkat kabupaten. Jumlah akumulasi nilai kriteria yang nantinya memperoleh nilai tertinggi urutan 1 (satu) sampai dengan 5 (lima) nantinya akan ditetapkan sebagai Calon Kepala Desa oleh panitia pilkades tingkat desa. (yen)

Baca Juga :  Gubkepri Menyanjung Anggota dan Pimpinan DPRD, Ini Alasannya

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *