banner 728x90
Maskapai penerbangan Lion Air Group tetap menerapkan Prokes secara ketat untuk syarat perjalanan udara. F- Istimewa/lion air

Syarat Perjalanan Udara Semakin Ketat, Mulai 15 Agustus 2022

Komentar
X
Bagikan

Tanjungpinang, suaraserumpun.com – Terhitung 15 Agustus 2022, syarat perjalanan udara untuk domestik semakin diperketat. Bagi penumpang usia di atas 18 tahun (dewasa) yang belum vaksinasi dosis ketiga (booster), tidak bisa menggunakan tes antigen. Wajib dengan Rapid Test PCR.

Ketentuan tersebut diberlakukan untuk maskapai penerbangan SUPER AIR JET maupun untuk maskapai penerbangan Lion Air Group. Seperti Lion Air (kode penerbangan JT), Wings Air (kode penerbangan IW), Batik Air (kode penerbangan ID) sebagai member of Lion Air Group

Baca Juga :  Ansar Jadi Khatib Sholat Idul Adha 1444 H di Lapangan Pamedan Tanjungpinang

Untuk calon penumpang usia di atas 18 tahun yang telah vaksin ketiga (booster), tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19. Sedangkan penumpang yang baru vaksin kedua dan pertama, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3×24 jam. Penumpang yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis, wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah, dan hasil negatif tes RT-PCR 3×24 jam.

Ketentuan atau syarat perjalanan udara untuk penumpang Usia 6-17 tahun, yang telah vaksin Kedua wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua,, tanpa menunjukkan hasil negatif screening Covid-19. Tapi, yang baru vaksin pertama, wajib menunjukkan hasil negatif tes Antigen 1×24 jam, atau RT-PCR 3×24 jam.

Baca Juga :  Pasien Covid-19 dari Anambas Belum Sampai di RS Batam, Meninggal di Tengah Laut

Sedangkan yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes Antigen 1×24 jam/ RT-PCR 3×24 jam.

Untuk perjalanan dari luar negeri, penumpang yang belum divaksin wajib menunjukkan hasil negatif tes Antigen 1×24 jam/ RT-PCR 3×24 jam.

Untuk penumpang usia di bawah 6 tahun, tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR. Namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

“Ketentuan ini berlaku mulai tanggal 15 Agustus sampai dengan waktu yang tidak ditentukan,” kata Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro. (yen)

Baca Juga :  Ansar Hadiri Buka Puasa dan Berbagi Bersama 2.000 Anak Yatim Piatu se-Batam

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *