banner 728x90
NOVIA, ST. F- dok/suaraserumpun.com

Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (PSDP3K) Secara Terpadu

Komentar
X
Bagikan

Oleh: NOVIA, ST (Mahasiswa Magister (S2) Ilmu Lingkungan)
Mata Kuliah Pengelolaan Sumberdaya Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil (UMRAH – TANJUNGPINANG) Sekaligus Analis Kebijakan Ahli Muda pada Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Provinsi Kepulauan Riau

WILAYAH pesisir telah didefinisikan sesuai dengan UU No.27 tahun 2007 sebagai wilayah peralihan antara ekosistem daratan dan laut yang ditentukan oleh 12 mil batas wilayah ke arah perairan dan batas kabupaten/kota kearah pedalaman. Berdasarkan peta wilayah kedaulatan dan yuridiksi Indonesia Negara Indonesia memiliki wilayah laut dengan luas 2,3 juta Km2, dimana laut territorial sebesar 0,8 juta Km2, dengan zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) sebesar 2,7 juta Km2, dan dapat dilihat pada gambar sebagai berikut:

Wilayah ZEE di Kepri, Indonesia. F- istimewa/sumber DKP Kepri

Berbagai potensi dimiliki oleh Negara Indonesia karena Indonesia merupakan pusat keanekaragaman tropis dunia (> 70 genus dari karang, 18% terumbu karang dunia ada di Indonesia). 30% hutan bakau di dunia juga terdapat Indonesia, dan 90% hasil tangkapan ikan berasal dari perairan pesisir 12 mil dari pantai Indonesia. Dari 140 juta penduduk Indonesia 60% nya tinggal di wilayah pesisir 50 Km dari garis pantai, dan 80% tergantung kepada pemanfaatan Sumber Daya Pesisir. Wilayah Pesisir juga memberikan kontribusi ekonomi sebesar 24,5%. 42 kota dari 290 Kabupaten di Indonesia berada di pesisir sebagai tempat pertumbuhan ekonomi.

Baca Juga :  Bupati Bintan Memaparkan Program Prioritas kepada Warga Numbing

Adapun Potensi Sumber Daya Pesisir di Indonesia meliputi:

  • Sumber Daya Hayati: Ikan, Mangrove, Lamun, Terumbu Karang, dan lain-lain
  • Sumber Daya Non Hayati: Polimethalic nodules, Bio-farmasi/teknologi, Pasir laut, Deep Sea Water.
  • Jasa-jasa Lingkungan: Pariwisata, Industri Maritim, OTEC, Pasang-surut dan Gelombang.
  • Jada pendukung: Permukiman, Pelabuhan, Perdagangan, Perikanan dan kegiatan Industri, Agribisnis, Agroindustri.

Sementara itu Potensi Kelautan meliputi:

  • Pertambangan, mineral, migas
  • Transportasi Laut
  • Perikanan Tangkap dan Perikanan Budidaya
  • Wisata Bahari
  • Konservasi
  • Jaringan kabel
  • Arkelologi bawah air

Adapun tujuan pengelolaan Kawasan Pesisir adalah untuk:

  • Melindungi, mengkonservasi, merehabilitasi dan memanfaatkan dan memperkaya sumberdaya pesisir dan pulau-pulau kecil serta sistem ekologisnya secara berkelanjutan.
  • Meningkatkan nilai sosial, ekonomi, dan budaya masyarakat melalui pemanfaatan sumberdaya pesisir dan pulau-pulau kecil.
  • Menciptakan keharmonisan dan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam pengelolaan sumberdaya pesisir dan pulau-pulau kecil.

Sebagai wilayah pesisir Provinsi Kepulauan Riau memiliki 96% lautan, dan hanya sekitar 4% daratan dengan luas wilayahnya sebesar 8.201,72 km². Tahun 2020, penduduk Kepulauan Riau berjumlah 2.064.564 jiwa, dengan kepadatan 252 jiwa/km2. Kepri terdiri dari 5 kabupaten, dan 2 kota, 52 kecamatan serta 299 kelurahan/desa dengan jumlah 2.408 pulau besar dan kecil yang 30% belum bernama dan berpenduduk. Berkenaan dengan hal tersebut, maka Provinsi Kepulauan Riau juga sangat baik diterapkan program terkait Pengelolaan Kawasan Pesisir. Program ini hendaknya dilakukan secara Terpadu dengan Konsep sebagai berikut:

  • Keterpaduan antar level pemerintahan (pusat-daerah).
  • Keterpaduan antar lembaga/sektor.
  • Keterpaduan antar ekosistem darat dan laut.
  • Keterpaduan antar pemerintah, dunia usaha dan masyarakat.
  • Keterpaduan antar sains dan manajemen.
Baca Juga :  Peralatan Dalmas dan PHH di Polres Bintan untuk Pengamanan Pemilu 2024 Masih Memadai

Dalam melaksanakan Pengelolaan Kawasan Pesisir Terpadu ini dibutuhkan juga Perencanaan Pengelolaannya terlebih dahulu melalui:

  • Pembuatan rencana strategis pengelolaan terpadu berdasarkan visi dan misi daerah.
  • Rencana Zonasi yang dituangkan melalui alokasi ruang dan pengendalian dan pemanfaatan.
  • Rencana Pengelolaan melalui panduan daerah prioritas pemanfaatan sumberdaya.
  • Rencana Aksi melalui lokasi/implement aksi kegiatan.

Adapun Langkah-langkah Pengelolaan Pesisir Terpadu adalah:

  • Persiapan: Administrasi, pembentukan tim perencana, pembentukan rencana kerja, personil, fasilitas dan pembiayaan.
  • Inisiasi: Partisipasi publik, identifikasi Issue, survey sosial, penilaian sumberdaya, informasi terpadu dan penyadaran masyarakat.
  • Pengembangan: Pengumpulan data, faktor ekonomi, sosial, budaya, faktor biofisik dan teknologi, penataan kelembagaan, partisipasi publik.
  • Sertifikasi: Persetujuan perencanaan Pengelolaan Pesisir Terpadu (PPT), sertifikasi, penetapan dan pengesahan PPT serta alokasi dana (APBD/APBN)
  • Pelaksanaan: Koordinasi program PPT, pengawasan dan penegakan hukum, sistem perizinan, riset dan pengembangan.
  • Kelembagaan: Pemantauan dan evaluasi, penyempurnaan strategi dan aksi, pelembagaan PPT.
Baca Juga :  Karang Taruna Bintan Berbagi Hadiah di Bulan Bakti untuk Masyarakat

Dengan Pengelolaan Kawasan Pesisir secara terpadu pemerintah daerah dapat melibatkan seluruh stakeholder terkait baik lembaga swasta, LSM dan masyarakat langsung untuk menjaga wilayah-wilayah konservasi yang sudah ditetapkan, dan guna mencegah terjadinya kerusakan lingkungan (abrasi pantai, sampah, pencemaran minyak, kerusakan mangrove, terumbu karang dan kerusakan biota laut) serta melakukan pengembangan kawasan pesisir secara berkelanjutan/sustainable development.

Selain itu diharapkan juga adanya kesadaran dari semua pihak tersebut, untuk dapat bersama-sama melakukan kegiatan wilayah pesisir yang lebih bijak dan bertanggung jawab. Kebijakan pengelolaan sumber daya pesisir dan laut dalam era otonomi daerah harus mencerminkan adanya keterpaduan antar sektor dan memperhatikan keadilan masyarakat agar sumber-sumber daya hayati dan non hayati yang ada di Kawasan Pesisir dapat terpelihara dengan baik dan dapat dinikmati oleh anak cucu di masa mendatang. (***/suaraserumpun.com)

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *