banner 728x90
Ansar Ahmad Gubernur Kepulauan Riau bersama pimpinan DPRD Kepri pada rapat paripurna penyampaian rancangan KUA dan PPAS perubahan APBD 2022, Senin (15/8/2022). F- Istimewa/Diskominfo Kepri

Belanja di Perubahan APBD 2022 Kepri Berkurang Rp41,983 Miliar

Komentar
X
Bagikan

Tanjungpinang, suaraserumpun.com – Gubernur Kepulauan Riau H Ansar Ahmad menyampaikan rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD tahun anggaran 2022 Kepri, kepada pimpinan DPRD Provinsi Kepri, Senin (15/8/2022). Dalam rancangan KUA dan PPAS perubahan APBD 2022 Kepri itu, proyeksi belanja daerah berkurang sekitar Rp41,983 miliar dibandingkan di nota APBD murni 2022.

Penyampaian KUA dan PPAS perubahan APBD 2022 Kepri disampaikan Gubernur Kepri Ansar Ahmad pada rapat paripurna DPRD Kepri di Ruang Rapat Sidang Utama Balairung Raja Khalid, Kantor DPRD Provinsi Kepri. Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak didampingi Wakil Ketua I Rizki Faisal dan Wakil Ketua III Tengku Afrizal Dahlan serta dihadiri 22 orang anggota DPRD Kepri, Forkopimda Kepri atau yang mewakili, Pimpinan Instansi Vertikal atau yang mewakili, Para Asisten, Staf Ahli, dan Kepala OPD Pemprov Kepri.

Gubernur Kepri Ansar Ahmad menyampaikan, rancangan KUA dan PPAS Perubahan APBD 2022 ini, dengan total kebutuhan anggaran sebesar Rp3,828 triliun. Ini merupakan perumusan empat prioritas pembangunan daerah yang akan dicapai melalui berbagai program dan kegiatan pembangunan serta pokok-pokok pikiran DPRD.

Baca Juga :  Ansar Ahmad Bahas Persiapan Pilkada Serentak 2024 dengan KPU dan Bawaslu Kepri

Empat prioritas pembangunan yang telah ditetapkan dalam Pergub Kepri No. 53 tahun 2022 mengenai Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Perubahan tersebut antara lain Pembangunan manusia yang berkualitas, unggul dan berbudaya, peningkatan kesejahteraan ekonomi yang merata, pembangunan infrastruktur dan lingkungan hidup yang berkelanjutan, dan peningkatan tata kelola pemerintahan yang optimal.

Sesuai ketentuan PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 161 ayat (2) yang menyatakan bahwa Perubahan APBD dapat dilakukan bila terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA, keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antarorganisasi, antarunit organisasi, antarprogram, antarkegiatan, dan antarjenis belanja, keadaan yang menyebabkan SILPA tahun anggaran sebelumnya harus digunakan dalam tahun anggaran berjalan, keadaan darurat, dan/atau keadaan luar biasa.

Baca Juga :  Saksikan Kemeriahan Takbir Keliling Idulfitri di Toapaya, Berikut Rutenya

“Berikutnya kami sampaikan perubahan proyeksi pendapatan daerah, belanja daerah dan pembiayaan daerah Provinsi Kepulauan Riau pada perubahan APBD tahun anggaran 2022,” sebut gubernur.

Untuk pendapatan daerah, sebut Ansar Ahmad, diproyeksikan mengalami defisit sebesar Rp2,498 miliar dari semula sebesar Rp3,480 triliun menjadi Rp3,477 triliun.

Proyeksi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang bersumber dari Pendapatan Pajak Daerah mengalami kenaikan sebesar Rp89,791 miliar atau 7,81 persen. Sedangkan proyeksi Pendapatan Asli Daerah yang bersumber dari Hasil Retribusi Daerah, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan, dan Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah tidak mencapai target.

Sedangkan Pendapatan Transfer mengalami penurunan sebesar Rp310 miliar. Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah mengalami kenaikan sebesar Rp6,319 miliar atau sebesar 501,11 persen.

“Belanja daerah Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2022 diproyeksikan turun atau berkurang sebesar Rp41,983 miliar, dengan nilai yang semula sebesar Rp3,870 triliun menjadi sebesar Rp3,828 triliun. Serta adanya belanja tambahan sebesar Rp28,495 miliar,” sebut Ansar Ahmad.

Baca Juga :  Cen Sui Lan Mengalokasikan Rp15 Miliar untuk MAN Tanjungpinang pada Tahun 2024

Sedangkan pembiayaan daerah diproyeksikan menurun sebesar Rp39,485 miliar dari semula sebesar Rp390 miliar menjadi Rp350,514 miliar. Hal tersebut akibat adanya penyesuaian Silpa berdasarkan hasil audit sebesar Rp39,485 miliar, yang ditargetkan sebesar Rp210 miliar menjadi hanya sebesar Rp170,514 miliar.

Gubernur Kepri Ansar Ahmad menjelaskan, Silpa tersebut terdiri dari Silpa BLUD, DAK, SPP, dan DBH Dana Reboisasi. Kemudian pinjaman daerah kepada PT SMI sebesar Rp180 miliar, masih tetap dianggarkan pada penerimaan pembiayaan daerah.

Gubernur Kepri Ansar Ahmad berharap, rancangan KUA dan PPAS perubahan APBD tahun anggaran 2022 Provinsi Kepri ini segeradibahas oleh Badan Anggaran DPRD Provinsi Kepri bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Kepri.

“Sehingga penetapan Perubahan APBD tahun anggaran 2022 Provinsi Kepulauan Riau dapat diselesaikan tepat waktu,” demikian diharapkan Ansar Ahmad. (yen)

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *