banner 728x90
Kapolres Karimun AKBP Tony Pantano dan didampingi Kasat Reskrim AKP Arsyad Riyandi menjelaskan modus pencabulan anak di bawah umur dengan tersangka oknum guru di Karimun, Rabu (3/8/2022). F- Istimewa/subsi penmas Polres Karimun

Begini Modus Oknum Guru di Karimun Mencabuli Lima Pelajar

Komentar
X
Bagikan

Karimun, suaraserumpun.com – Seorang guru Sekolah Dasar berinisial K (47) harus mendekam di tahanan Polres Karimun, karena ulahnya mencabuli lima orang pelajar. Begini modus oknum guru di Karimun, Provinsi Kepulauan Riau tersebut untuk mencabuli lima pelajar, sejak tahun 2018 lalu.

“Kasus pencabulan yang dilakukan oknum guru berinisial K (47) ini sedang ditangani oleh Sat Reskrim Polres Karimun. Tersangka K diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur. K ini oknum guru sekolah dasar di Karimun,” kata Kapolres Karimun AKBP Tony Pantano dan didampingi Kasat Reskrim AKP Arsyad Riyandi dan Kasubsipenmas Iptu Jordan Manurung, saat memberikan keterangan pers, Rabu (3/8/2022).

Baca Juga :  Rumah Ketua DPRD Kota Tanjungpinang Diserang ODGJ, Begini Kata Lis Darmansyah

Kapolres Karimun menjelaskan, modus yang dilakukan oleh oknum guru sebagai pelaku terhadap para korbannya ini adalah, dengan membujuk korban dengan cara memberikan nilai tinggi. Kemudian, memberi makan mi ayam dan pelaku memberikan uang kepada korban sebesar Rp30 ribu.

Selain itu, modus oknum guru ini melakukan pencabulan terhadap pelajar, yaitu memberikan baju kemeja kepada korban. Tindakan pencabulan itu dilakukan tersangka di ruangan Unit Kesehatan Sekolah (UKS). Dari kejadian ini, seorang korban (pelajar) menceritakan hal itu kepada gurunya. Kemudian, gurunya memberitahukan kepada orang tua korban. Atas laporan tersebut, orang tua korban melaporkan hal tersebut kekantor Polisi.

Baca Juga :  Benny Ryanto: 405 Warga Pesisir Penerima Sertifikat Berada di Enam Kecamatan Wilayah Bintan

Berdasarkan laporan polisi orang tua korban tertanggal 13 Juli 2022, Sat Reskrim Polres Karimun berhasil mengamankan oknum guru inisial K (47) terkait pencabulan terhadap anak di bawah umur.

“Tindakan pencabulan yang dilakukan oleh oknum guru di salah satu sekolah dasar di Kabupaten Karimun ini, sudah sejak tahun 2018 sampai tahun 2022. Ada sebanyak 5 orang korbannya,” sebut AKBP Tony. (nurul atia/ion)

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *