banner 728x90
ASN di lingkungan Pemprov Kepri mendengarkan amanat Kepala BKD Provinsi Kepri Firdaus tentang penilaian kinerja pegawai sesuai peraturan MenPAN-RB, pada saat apel pagi, Senin (1/8/2022). F- Istimewa/diskominfo Kepri

ASN Jangan Main-main! Penilaian dari BKD Makin Ketat

Komentar
X
Bagikan

Tanjungpinang, suaraserumpun.com – Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) jangan main-main atau macam-macam lagi, dalam bekerja. Sekarang, penilaian kinerja ASN dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kepri semakin ketat.

Kebijakan tersebut disampaikan Firdaus Kepala BKD Provinsi Kepri ketika menjadi pembina apel rutin mewakili Sekretaris Daerah (Sekda), Senin (1/8/2022) pagi, di halaman Kantor Gubernur Kepulauan Riau. Apel rutin di lingkungan Pemprov Kepri ini disejalankan dengan pelepasan PNS yang memasuki batas usia pensiun TMT 1 Agustus 2022.

Kepala BKD Kepri Firdaus menjelaskan beberapa poin penting, sebagai pembeda PermenPANRB 8/2021 tentang Sistem Manajemen Kinerja PNS dan PermenPANRB 6/2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai ASN. Menurut Firdaus, sebelumnya ruang lingkup pengelolaan kinerja berfokus pada PNS saja. Namun pada PermenPANRB 6/2022, ruang lingkup pengelolaan kinerjanya mencakup seluruh ASN, yaitu PNS dan PPPK.

“Perubahan kedua dapat dilihat pada tahapan. Tahapan pertama yaitu perencanaan kinerja. Sebelumnya meliputi perencanaan dan penetapan SKP. Sedangkan perencanaan kinerja pada PermenPANRB 6/2022 meliputi, penetapan dan klarifikasi ekspektasi,” ungkapnya.

Baca Juga :  DKUPP Akan Merazia Mikol Jelang Ramadan 1444 Hijriah, Bintan Timur Sasaran Utama

Kemudian, pada tahapan kedua adalah Pelaksanaan, Pemantauan, dan Penilaian kinerja pegawai yang meliputi bimbingan dan konseling kinerja. Sedangkan pada PermenPANRB 6/2022 meliputi pendokumentasian kinerja, pemberian Umpan Balik Berkelanjutan, dan pengembangan kinerja pegawai.

“Lalu tahapan ketiga adalah penilaian kinerja yang meliputi penilaian SKP dan perilaku kerja. Sedangkan pada PermenPANRB 6/2022 meliputi evaluasi kinerja pegawai. Tahapan keempat yaitu tindak lanjut hasil penilaian kinerja yang meliputi penghargaan dan sanksi,” jelas Firdaus.

Perubahan berikutnya terdiri dari perilaku kinerja yang disesuaikan dengan core value ASN BerAKHLAK, lalu standar perilaku kerja, panduan perilaku pada core values ASN tanpa pelevelan dan dapat diberikan ekspektasi khusus pimpinan atas perilaku ASN. Kemudian model SKP yang menggunakan pendekatan indikator kuantitatif dan kualitatif. Serta SKP adalah rencana kinerja yang memuat hasil kerja dan perilaku kerja.

Baca Juga :  Upacara HUT Kemerdekaan RI di Natuna, Dimeriahkan Kejuaraan Piala Gubernur Kepri

Selanjutnya adalah pada penilaian kinerja yang menggunakan kuadran kinerja, metode cascading, dan tanpa ada persyaratan pembobotan tertentu pada kinerja. Terakhir kinerja Jabatan Fungsional tidak lagi dikaitkan dengan butir kegiatan dan angka kredit.

“Mulai 2022 kita sudah mempunyai aplikasi siManja. Sudah dipersiapkan untuk pemerintahan daerah dan siap untuk dipakai dalam level nasional. Untuk aplikasi ini, setiap harinya menilai kinerja ASN. Apa yang kita kerjakan hari itu, harus di-upload. Kalau tidak sesuai ekspektasi ketika menerima TPP bisa dilihat. Jadi hati-hati, jangan main-main, sesuaikan kinerja kita,” tuturnya.

Selain itu, tambahnya, ASN harus menjadi pembelajar yang mencari ilmu, bukan ijazah. Agar berintelektual dalam mengambil keputusan. ASN juga harus membuat rencana pekerjaan, melaksanakan dan mengevaluasinya. Sehingga dapat memenuhi waktu kerjanya dengan disiplin. Penilain BKD pun semakin ketat.

Baca Juga :  Perempuan Bertato Ikut Nyabu, Lima Pelaku Diamankan Polres Bintan

“Jadi jangan dianggap penilaian bukan hal yang dapat disepelekan. Diharapkan untuk konsisten, agar menjadi basis kita ke depannya sebagai bagian dari mendapatkan hak-hak sebenarnya. Serta hak-hak pegawai untuk mendapatkan penilaian dalam kinerja aparatur negara dan kenaikan pangkat,” katanya.

Mengenai perpisahan dan pelepasan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemprov Kepri yang memasuki Batas Usia Pensiun (BUP) mulai tanggal 1 Agustus 2022, Firdaus menyampaikan, masa pensiun bukanlah akhir dari sebuah pengabdian bagi seorang PNS. Tetapi merupakan anugerah yang harus disyukuri karena telah melewati masa pengabdian untuk negara dan bangsa dan pada saatnya harus kembali pada masyarakat dengan pengabdian dalam bentuk lain dan semangat baru.

“Menikmati masa pensiun yang dampak atau manfaatnya tidak kalah penting dibanding ketika kita mengabdi dengan status PNS,” ucap Firdaus pada saat menjadi pembina apel di lingkungan Pemprov Kepri. (yen)

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *