banner 728x90
Kepala Bidang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tanjungpinang Wahyu Wibowo menjelaskan tentang BPJS ketenagakerjaan bagi mahasiswa di kampus. F- Istimewa/bpjs ketenagakerjaan tanjungpinang

Mahasiswa Magang, KKN dan KKL Bisa Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan

Komentar
X
Bagikan

Bintan, suaraserumpun.com – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tanjungpinang, melakukan kunjungan ke perguruan tinggi se-Pulau Bintan, Rabu (27/7/2022) sampai Kamis (28/7/2022). Kunjungan ini bertujuan untuk silaturahmi sekaligus menyosialisasikan perlindungan bagi mahasiswa magang, KKN dan KKL melalui program BPJS Ketenagakerjaan.

Wahyu Wibowo selaku Kepala Bidang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tanjungpinang mengatakan, sesuai amanat Peraturan Menteri Tenaga kerja (Permenaker) tahun 5 Tahun 2021 bahwa salah satu segmentasi yang bisa dilindungi BPJS ketenagakerjaan. Termasuk di antaranya siswa magang, praktik kerja, mahasiswa KKN dan KKL. Untuk itu, upaya BPJS ketenagakerjaan dalam memberikan edukasi dan perlindungan khususnya bagi mahasiswa se-Kota Tanjungpinang dan Bintan.

Baca Juga :  Nilai IKIP Provinsi Kepri di Atas Rata-Rata Nasional, Ansar Diganjar Penghargaan

“BPJS ketenagakerjaan melakukan silaturahmi kepada sejumlah perguruan tinggi baik negeri maupun swasta. Kami juga menyampaikan, bahwa mahasiswa magang, KKN dan KKL bisa dilindungi BPJS Ketenagakerjaan,” jelas Wahyu, saat memberikan keterangan, Minggu (31/7/2022).

Lebih lanjut, Wahyu menerarangkan, fokusnya adalah untuk persiapan KKN tersebut yang biasanya dilakukan bulan Agustus dan September. Kenapa penting? Karena saat keluar rumah, berangkat dan selama KKN hingga kembali ke rumah, si mahasiwa bersangkutan akan terlindungi oleh BPJS ketenagakerjaan. Sehingga risiko yang muncul akan teralihkan, tidak akan membebani kampusnya, tempat KKN. Namun ditangani oleh BPJS ketenagakerjaan.

Baca Juga :  Nurdin Basirun Bernostalgia di Stadion Sri Tri Buana, Ada Tiga Sejarah yang Dikenangnya

Terlebih selama KKN tersebut, setiap mahasiswa dapat terlindungi program JKK dan JKM, cukup hanya dengan membayar iuran Rp 16.800 per orang untuk sebulan. Namun, perlindungan ini hanya selama KKN atau KKL.

“Alhamdulillah saat ketemu pihak UMRAH, Stisipol, STAI dan STIE, mereka merespon positif,” kata Wahyu.

Nantinya, pada saat mendaftarkan program BPJS Ketenagakerjaan tidak perlu harus datang ke kantor. Tapi cukup hanya mendaftarkan online melalui website www.bpjsketenagakerjaan.go.id atau dapat menghubungi hotline BPJS ketenagakerjaan Cabang Tanjungpinang di nomor 081266577465.

Baca Juga :  Ansar Ahmad Bahas EBT di Kepri dengan Menteri BKPM, Investasi Mencapai Rp37 Triliun

Wahyu berharap, setiap para mahasiswa dapat terlindungi BPJS Ketenagakerjaan selama pelaksanaan magang KKN maupun KKL tersebut.

“Seperti kata pepatah, malang datang tak berbau. Hadirnya BPJS Ketenagakerjaan, meminimalisir dampak dari risiko yang timbul tersebut,” demikian penjelasan Wahyu yang diterima redaksi suaraserumpun.com. (yen)

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *