banner 728x90
drh Honismandri Pejabat Otoritas Veteriner Provinsi Kepri dan drh Iwan Berri Prima menyosialisasikan vaksinasi PMK pada hewan ternak kepada peternak di DKPP Bintan, Rabu (27/7/2022). F- yen/suaraserumpun.com

Sebelum Vaksinasi PMK, Ini yang Harus Diketahui Peternak

Komentar
X
Bagikan

Bintan, suaraserumpun.com – Dinas Ketahanan Pangan Pertanian dan Kesehatan Hewan Provinsi Kepri bersama Polda Kepri memberikan sosialisasi tata cara pemberian vaksin Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) untuk hewan ternak sapi, kepada petani/peternak di Kabupaten Bintan, Rabu (27/7/2022). Sebelum vaksinasi PMK pada hewan, baca berikut ini yang harus diketahui oleh peternak.

Sosialisasi vaksinasi PMK ini dilaksanakan menjelang pelaksanaan vaksinasi hewan guna pencegahan PMK di Provinsi Kepri, khususnya di wilayah Kabupaten Bintan dan Kota Tanjungpinang.

Sosialisasi dilaksanakan di aula Kantor Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Bintan. Narasumber yang memberikan sosialisasi drh Honismandri Pejabat Otoritas Veteriner Provinsi Kepri, dengan moderator drh Iwan Berri Prima, Pejabat Otoritas Veteriner Kabupaten Bintan.

Khairul selaku Kepala Dinas DKPP Bintan mengapresiasi kepada Polda Kepri dan Dinas Provinsi yang telah mendukung pelaksanaan pencegahan PMK. Hingga saat ini, Bintan masih dinyatakan bebas PMK.

Baca Juga :  Ansar dan Bambsoet Bahas Pembangunan Sirkuit 'Jet Darat' di Lagoi Bintan, Groundbreaking 17 Maret 2022

drh Honismandri menjelaskan, upaya vaksinasi PMK merupakan upaya lanjutan sebagai salah satu pencegahan, agar wilayah Pulau Bintan tetap bebas PMK. Karena, kasus PMK pernah merebak di wilayah Kota Batam. Sehingga, pulau Bintan yang terdiri dari dua pemerintahan, yakni Kabupaten Bintan dan Kota Tanjungpinang harus melaksanakan upaya vaksinasi PMK.

Untuk menyukseskan vaksinasi PMK, ada 2 hal yang perlu diketahui oleh peternak. Pertama, vaksinasi PMK bertujuan untuk meningkatkan kekebalan hewan agar tidak terkena virus PMK. Kalaupun terkena, hewan tidak menunjukkan gejala klinis yang parah. Kemudian, diminta kepada peternak untuk turut serta menyukseskan kegiatan vaksinasi. Jangan takut hewannya divaksinasi.

“Target vaksinasi PMK tahap pertama di Kepri, khususnya di pulau Bintan adalah tanggal 1 Agustus 2022 dan pelaksanaan vaksinasi tahap kedua September 2022, 4-5 minggu pascavaksinasi. Booster akan dilakukan 6 bulan, kemudian setelah vaksin tahap kedua,” jelas drh Honismandri.

Baca Juga :  Atlet PB Gajah Emas Tanjungpinang Juara di Jambi Open Tournament Badminton 2022

drh Iwan Berri Prima selaku Dokter Hewan Berwenang Kabupaten Bintan menambahkan, jumlah target hewan sapi sebagai sasaran vaksinasi di Kabupaten Bintan sebanyak 255 ekor. Terdiri dari 58 ekor jantan dan 197 ekor betina yang tersebar di 7 kecamatan di Kabupaten Bintan, di Pulau Bintan dengan 57 orang peternak. Namun target ini bisa berubah, mengingat sebelum di vaksin, hewan harus dalam kondisi sehat. Tidak boleh hewan sedang sakit. Sehingga saat vaksinasi, nanti dilakukan oleh dokter hewan dan tenaga vaksinator.

“Untuk pulau di Kecamatan Tambelan, Mantang dan Bintan Pesisir, kita belum menerapkan vaksinasi PMK di wilayah itu, hal ini mengingat pulau tersebut adalah pulau yang relatif rendah resiko penularannya. Demikian juga untuk Kabupaten Natuna dan Anambas, info dari Satgas PMK Provinsi, dua kabupaten ini juga tidak dilakukan vaksinasi PMK,” sebut drh Berri Prima.

Baca Juga :  Membangkitkan Sport Tourism Menyambut Hari Bhayangkara, Polres Bintan Gelar Turnamen Golf

Hadir dalam acara adalah perwakilan dari Polda Kepri, Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Kesehatan Hewan Provinsi Kepri, Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PDHI) cabang Kepri, perwakilan dari Komando Resor Militer 033/Wira Pratama, Polres Bintan, Polresta Tanjungpinang, Kodim 0315 Tanjungpinang, Balai Karantina Pertanian Tanjungpinang, perwakilan dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bintan dan Kota Tanjungpinang, perwakilan petugas peternakan dan keswan Dinas Kabupaten dan Kota Tanjungpinang dan perwakilan peternak sapi di pulau Bintan. (yen)

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *