Bintan, suaraserumpun.com – Kabar terkini bagi pecandu yang mau meninggalkan narkoba, atau ingin bebas dari kecanduan narkoba. Kini, sudah ada tempat terapinya, di balai Rehabilitasi Napza Adhyaksa Provinsi Keprim di RSUD Engku Haji Daud Tanjung Uban, Kabupaten Bintan.
Kabupaten Bintan telah resmi memiliki balai rehabilitasi bagi para pecandu narkoba. Hal tersebut ditandai dengan penandatanganan oleh Gubernur Provinsi Kepri Ansar Ahmad dan Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepri Gerry Yasid, Senin (25/7/2022). Dengan demikian, balai Rehabilitasi Napza Adhyaksa Provinsi Kepri di RSUD Engku Haji Daud Tanjung Uban sudah resmi digunakan. Peresmian juga ditandai dengan MoU oleh seluruh bupati dan wali kota se-Kepri, dengan Kejaksaan Negeri.
Plt Bupati Bintan Roby Kurniawan usai penandatanganan menuturkan, balai Rehabilitasi Napza Adhyaksa adalah perwujudan bagi bentuk keseriusan pemerintah dan unsur Kejaksaan dalam menangani penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan obat-obatan terlarang/zat adiktif (Napza).
“Balai ini tentu sebagai bentuk alternatif bagi tempat rehabilitasi bagi pecandu narkoba. Sekaligus bentuk kepedulian terhadap para pecandu dan korban narkotika. Nah, bagi pecandu yang mau meninggalkan narkoba atau ingin bebas dari narkoba, bisa terapi atau menjalani pengobatan di balai Rehabilitasi Adhyaksa ini,” ujar Roby Kurniawan.
Roby Kurniawan mengapresiasi langkah berdirinya balai Rehabilitasi Napza Adhyaksa ini. Pendirian balai ini merupakan langkah baik dalam penanganan penyalahgunaan napza. Menurutnya, melalui balai rehabilitasi ini tentu diharapkan dapat memenuhi asas keadilan bagi korban penyalahgunaan narkoba, melalui pembinaan agar terlepas dari ketergantungan barang haram tersebut.
“Mudah-mudahan kerja sama ini bisa mengajak seluruh elemen masyarakat, untuk memerangi narkoba. Guna menyelamatkan generasi muda,” harap Plt Bupati Bintan. (yen)
Editor: Sigik RS