banner 728x90
Mahasiswa Fakultas Hukum dan dosen pendamping lapangan berpose usai memberikan penyuluhan hukum kepada pelajar SMP Negeri 4 Pinang Sebatang, Tualang, Siak, dalam rangkaian KBM Kelompok 9, Jumat (22/7/2022). F- Istimewa/fh unilak

Mahasiswa Unilak Memberikan Penyuluhan Hukum di SMPN 4 Pinang Sebatang

Komentar
X
Bagikan

Siak, suaraserumpun.com – Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning (Unilak) Pekanbaru memberikan penyuluhan hukum kepada pelajar SMP Negeri 4 Pinang Sebatang, Tualang, Kabupaten Siak, Jumat (22/7/2022). Kegiatan dalam rangkaian Kuliah Bakti Masyarakat (KBM) Kelompok 9 Fakultas Hukum Unilak ini, untuk meningkatkan kesadaran hukum bagi remaja.

Sosialisasi atau penyuluhan hukum ini digelar dalam jam pelajaran. Kegiatan ini dihadiri Sulaiman Tumeang selaku ketua kelompok KBM serta dosen pendamping lapangan Robert Libra SH MH, serta mahasiswa Fakultas Hukum Unilak yang tergabung dalam kelompok 9.

Baca Juga :  Pembinaan Sepak Bola di Provinsi Ini Patut Dicontoh, Presiden RI Jokowi Meresmikan Papua Football Academy

Sulaiman Tumeang menyampaikan, sosialisasi atau penyuluhan hukum ke sekolah ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum bagi warga sekolah. Dengan demikian diharapkan, pelajar dan guru menjadi tahu dan sadar akan hukum serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sulaiman Tumeang berharap, setelah sosialisasii dan penyuluhan hukum ini, terjalin komunikasi dan koordinasi di antara warga sekolah. Sehingga bisa meminimalkan terjadinya pelanggaran hukum di sekolah.

“Sosialisai dan penyuluhan hukum ini dilakukan per kelompok di setiap kelas, berjumlah 2 orang di setiap kelas. Narasumber sosisalisasi dari mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning,” demikian disampaikan Sulaiman Tumeang. (riswahyudi)

Baca Juga :  Setelah MCK Santriwan, Kini Cen Sui Lan Bantu MCK untuk Santriwati Ponpes Tertua di Batam

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *